Terdakwa Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

0
Suasana jalan sidang perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Ist)
Advertisement

Sudutkota.id – Kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, Dinas Kesehatan Kota Batu kembali disidangkan dengan agenda putusan atau vonis. Dua terdakwa, yakni Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti, selaku direktur dari CV Punokawan dan CV Diah Anugrah Pratama divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darwanto dengan didampingi hakim anggota Alex Cahyono dan Arief Agus Nindito, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (6/8) kemarin.

Hukuman dijatuhkan kepada kedua terdakwa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp 197,49 Juta.

Ketua Majelis Hakim Darwanto mengatakan, hukuman yang diberikan kepada Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti adalah penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta.

“Ada ancaman tambahan hukuman penjara selama 3 bulan jika denda itu tidak dibayar,” ungkap Darwanto, Rabu (7/8/2024).

Meskipun dakwaan primer pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti, namun keduanya tetap terbukti bersalah atas dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor dan pasal 55 KUHP.

“Sehingga perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 menjadi dasar dakwaan tersebut,” imbuhnya.

Untu diketahui, saat ini kedua terdakwa telah menjalani hukuman selama sekitar 10 bulan. Pihak kuasa hukum dari kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meninjau lebih lanjut keputusan Majelis Hakim tersebut. (Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here