Sudutkota.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu mencatat sebanyak 203 permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tak dapat diproses.
Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto menjelaskan, permasalahan tersebut rata-rata terkendala masalah teknis, misalnya seperti gambar perencanaan.
“Salah satu kendala utama adalah terkait rencana teknis, di mana gambar rencana pembangunan harus disusun oleh arsitek profesional yang memiliki sertifikat khusus, namun beberapa digambar oleh arsitek lulusan S1 saja,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Namun, Bangun juga mengucapkan, pihaknya memahami bahwa biaya untuk mendapatkan gambar rencana dari arsitek profesional tidak sedikit, sehingga seringkali menjadi hambatan dalam proses pengurusan PBG.
Ditambah terdapat masalah lain seperti pengajuan yang kurang serius dan kesalahan teknis akibat kurangnya kesadaran dalam mengurus PBG.
“Hal ini dapat dilihat dari total 295 permohonan PBG yang masuk, hanya 38 di antaranya telah berhasil mendapatkan persetujuan sedangkan sebanyak 203 permohonan tidak dapat diproses, dan 54 di antaranya masih dalam tahap revisi,” bebernya.
Bangun juga mengungkapkan, dalam pengurusan PBG di Kota Batu masih didominasi oleh bangunan komersial, sedangkan bangunan hunian masih banyak yang belum mengurus PBG. Hal ini kata dia, menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan gedung secara lengkap.
“Kami terus berupaya untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi prosedur administrasi dalam pengurusan PBG ini,” tandasnya. (Dn)