Sudutkota.id – Terdakwa penganiayaan terhadap JAP, anak selebgram Emy Aghnia Punjabi, kini telah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Jumat (21/6/2024).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban oleh majelis hakim, yakni Emy Aghnia Punjabi dan Reinukky Abidharma, sopir dari orang tua korban, serta pengasuh lain yang merupakan baby sitter adik korban.
Untuk diketahui, terdakwa dalam perkara penganiayaan ini yakni IPS (27), asal Bojonegoro, yang merupakan mantan baby sitter korban.
Penasihat hukum terdakwa IPS, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan, terkait pemeriksaan saksi, dalam proses persidangan tersebut terungkap beberapa fakta seperti terjadi kelalaian oleh orang tua korban.
“Sebagi orang tua, yang seharusnya mencurahkan kasih sayang, memberikan pendidikan terhadap anak, tetapi tidak dijalankan,” ungkap Nuril dalam keterangannya usai jalannya sidang, Jumat (21/6/2024).
Namun, ia menegaskan, pihaknya tentu tidak pernah membenarkan yang namanya tindakan penganiayaan.
“Tetapi dalam kejahatan tentu kita lihat, apa faktor-faktor yang menyebabkan kejahatan itu mudah dilakukan,” tegasnya.
Kelalaian itu, lanjut Nuril, kedua orang tua yang seharusnya bersama anaknya, namun keduanya bekerja selama 24 jam. Dan anak-anaknya dibiarkan berama baby sitternya.
“Seharusnya anak anak itu harus mendapatkan kasih sayang, maksud saya orangtua 24 jam untuk anak. Tapi ini kalau lihat sidang seperti itu komunikasi orang tua korban hanya sama baby sisternya, namun tidak sama sekali komunikasi dengan anaknya,” imbuhnya.
Dalam sidang ini, kata Nuril, terdakwa sudah mengakui penganiayaan yang dilakukannya dan tidak ada yang ditambahi atau dikurangi. Namun ia mengungkapkan, yang menjadi penting dari pihaknya, dalam memproses menyusun pembelaan adakah peran orang tua di sana.
“Jadi titik beratnya di sana, kalau ternyata orang tua itu lalai, berarti ada indikasi orang tua tidak memberikan tanggung jawab penuh terhadap anak. Karena yang dibutuhkan anak bukan materi saja, tetapi kasih sayang, perhatian itu yang lebih penting,” ungkapnya.
Masih kata Nuril, anak ini ada di usia emasnya, dan butuh karakter dari orang tuanya bukan karakter orang asing ( baby sisternya) yang diberikan tugas menggantikan orang tuanya.
“Kalau kita sebagai orang tua punya hubungan darah kadang ada capeknya ke anak sendiri, apalagi ke orang lain yang tidak ada hubungan biologis. Ini yang kami kejar dan kami uraikan dalam persidangan yang ke tiga nantinya,” terangnya.
Ia juga mengatakan, selama ini orang tua korban tidak pernah vidio call saat keluar kota. Hanya telpon suara saja melalui baby sisternya bukan anak kandungnya sendiri.
“Jadi saat dalam persidangan terungkap kalau orang tua korban tudak pernah vidio call dengan anaknya tetapi hanya telepon suara saja. Dari adanya penganiayaan jam 04.18 WIB, sampai diketahui adanya penganiayaan itu, hampir 20 jam lebih. Lazimnya ada komumikasi dengan anak, itu tidak ada sama sekali. Hanya sebatas telpon untuk memastikan keadaan anak betul betul baik saja dan itu diakui oleh orang tua korban,” benernya.
Sementara orang tua korban JAP, Emy Aghnia Punjabi usai mengikuti sidang mengatakan bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya saat di BAP oleh penyidik maupun keterangan dua orang saksi yakni driver maupun suster dari pihak korban yang dihadirkan dalam persidangan ini.
“Jadi keterangan dari pihak kami tidak ada yang dibantah oleh tersangka. Mulai dari pemukulan, penyiksaan seperti apa, terus kebohongan sebelumnya sudah diakui olehnya. Bahkan menemukan pisau di kamar mandi, sudah dikonfirmasi sama dia kalau itu miliknya. Tapi menurut keterangan dia (terdakwa) bukan untuk menyiksa tetapi untuk memotong sabun,” terang Emy.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini, sang anak masih mengalami trauma, seperti rasa takut saat sendirian dan tidur suka ngigo.
Ia juga berharap, untuk terdakwa dihukum seberat-beratnya agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
JPU Kejari Kota Malang, Suudi mengatakan, dalam sidang yang digelar kali ini, diperoleh beberapa fakta.
“Dari keterangan pihak korban diperoleh fakta bahwa ada pemukulan, baik dengan buku, penjambakan dan pencubitan di kaki maupun di pipi,” ujarnya.
Untuk sidang selanjutnya, Suudi mengatakan akan digelar pada pekan mendatang, yakni pada tanggal 28 Juni 2024.
Sebagai informasi, sebelumnya sidang perdana dalam kasus ini telah digelar pada Rabu (12/6/2024), di Ruang Sidang Tirta dan beragendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. (Mt)