Kriminal

Dugaan Rencana Rusuh di Balai Kota Malang Terbongkar, 12 Orang Jadi Tersangka

10
×

Dugaan Rencana Rusuh di Balai Kota Malang Terbongkar, 12 Orang Jadi Tersangka

Share this article
Dugaan Rencana Rusuh di Balai Kota Malang Terbongkar, 12 Orang Jadi Tersangka
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembuatan dan kepemilikan bom molotov yang menyeret 12 tersangka di Mapolresta Malang Kota.(Sudutkota.id/Istimewa)

MALANG KOTA, Sudutkota.id – Dugaan aksi demonstrasi yang berpotensi berubah menjadi kerusuhan di kawasan Balai Kota dan DPRD Kota Malang mulai terkuak.

Polresta Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka setelah menemukan empat botol kaca berisi bahan yang diduga bom molotov saat penyekatan di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Klojen, Rabu (28/10/2026) sore.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena benda yang diduga bom molotov tersebut ditemukan ketika berlangsung aksi penyampaian aspirasi. Polisi menduga terdapat keterlibatan sejumlah orang dalam proses pembuatan hingga pembawaan benda berbahaya tersebut ke sekitar lokasi demonstrasi.

Tak hanya dugaan kepemilikan molotov, hasil pemeriksaan urine terhadap 12 tersangka juga menunjukkan seluruhnya positif THC dan benzodiazepin. Temuan ini kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, didampingi Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin, Kamis (29/10/2026) sore.

Danang menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan ruang demokrasi dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Pengamanan ini merupakan langkah pencegahan agar penyampaian aspirasi masyarakat tetap berjalan tertib dan tidak berubah menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain. Kami mendalami peran masing-masing orang berdasarkan alat bukti dan menerapkan proses hukum secara profesional,” tegas Danang.

Perkara ini bermula sekitar pukul 17.30 WIB ketika petugas gabungan melakukan pemantauan dan penyekatan di Jalan Untung Suropati. Petugas mendapati 13 orang berjalan berkelompok menuju kawasan demonstrasi di sekitar Balai Kota Malang.

Pemeriksaan terhadap kelompok tersebut kemudian menemukan empat botol kaca berisi bahan yang diduga bom molotov. Polisi langsung mengamankan seluruhnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Malang Kota.

Dari 13 orang yang diamankan, 12 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya tidak diproses sebagai tersangka lantaran penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Selain empat botol yang diduga molotov, polisi menyita tiga botol minuman keras jenis arak, 12 unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan para tersangka.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk penyidik untuk membongkar dugaan pembagian peran dalam perkara tersebut. Polisi mengidentifikasi tiga orang diduga bertindak sebagai pembuat sekaligus pembawa molotov, sedangkan sembilan lainnya diduga membantu proses pembuatannya.

Tiga tersangka yang diduga berperan langsung dalam pembuatan dan pembawaan molotov masing-masing berinisial FH (26), warga Karangploso, Kabupaten Malang; YWW (25), warga Lowokwaru, Kota Malang; serta IR (23), warga Klojen, Kota Malang.

Sedangkan sembilan tersangka lainnya yakni DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Karangploso, Kabupaten Malang.

Kesembilan orang tersebut diduga turut membantu proses pembuatan benda yang diduga bom molotov.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP sesuai konstruksi perkara dan peran masing-masing.

Pasal 306 KUHP berkaitan dengan penguasaan atau pembuatan bahan peledak maupun bahan berbahaya tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Fakta lain yang tidak kalah serius muncul dari pemeriksaan urine. Seluruh 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan positif THC dan benzodiazepin.

THC merupakan zat psikoaktif yang terkandung dalam ganja, sedangkan benzodiazepin merupakan kelompok obat yang penggunaannya diatur karena memiliki efek terhadap sistem saraf pusat.

Hasil tersebut menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik terkait kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Namun, temuan positif dalam pemeriksaan urine tetap harus ditindaklanjuti melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Danang menegaskan, pengungkapan kasus tersebut bukan sekadar penindakan terhadap orang-orang yang diamankan, melainkan bagian dari upaya kepolisian mencegah munculnya tindakan yang dapat mengubah penyampaian aspirasi menjadi ancaman keamanan.

“Kami tidak ingin kegiatan penyampaian pendapat yang seharusnya menjadi ruang demokrasi justru dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat. Siapa pun yang terbukti membuat kerusuhan maupun membawa benda berbahaya akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepolisian tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Silakan menyampaikan pendapat, karena itu merupakan hak masyarakat. Tetapi jangan sampai kebebasan tersebut digunakan untuk melakukan tindakan melanggar hukum dan mengancam keselamatan orang lain. Kami akan tetap menjaga keamanan Kota Malang dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti secara hukum,” pungkas Danang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *