HukumNasional

Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun Berujung 5 Tersangka, Kejagung Temukan Dugaan BAST Fiktif

4
×

Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun Berujung 5 Tersangka, Kejagung Temukan Dugaan BAST Fiktif

Share this article
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik program MBG di BGN. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Sudutkota.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Pengadaan yang dilakukan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dengan nilai sekitar Rp1,22 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan lima tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Koneksitas.

“Dalam perkara tersebut, Penyidik Koneksitas telah menetapkan 5 (lima) orang Tersangka, dengan 4 (empat) di antaranya berasal dari pihak swasta,” kata Anang Supriatna.

Empat tersangka dari pihak swasta masing-masing berinisial AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE.

Satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl BU yang menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Diduga Atur Pemenang hingga Harga Pengadaan

Dalam penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan. Dugaan pengondisian tersebut meliputi penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para Tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT,” ujar Anang.

Dalam kontrak awal, jumlah motor listrik yang direncanakan sebanyak 25.644 unit. Jumlah tersebut kemudian berubah menjadi 21.801 unit.

Persoalan muncul dari realisasi pekerjaan. Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, hingga 20 Maret 2026 pekerjaan yang secara riil telah terealisasi baru sebanyak 2.117 unit.

Namun, penyidik menduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. BAST tersebut kemudian diduga digunakan untuk proses pembayaran.

“Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, sampai 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit,” jelas Anang.

Menurut penyidik, rangkaian dugaan perbuatan tersebut telah memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Nilai kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Uang Rp24,97 Miliar dan Aset Diamankan

Untuk mendukung pembuktian perkara, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, terdiri atas lima unit telepon seluler, 889 dokumen, serta uang tunai Rp24,97 miliar.

Penyidik turut mengamankan sejumlah kendaraan dan aset, antara lain satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

“Tim Ahli Teknis ITS Surabaya juga tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan,” kata Anang.

Selain memeriksa objek pengadaan, penyidik masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Lima Tersangka Ditahan di Lokasi Berbeda

Kelima tersangka kini menjalani penahanan di lokasi berbeda.

Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan peran korporasi.

“Tim Penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” tandas Anang.

Proses penyidikan masih berjalan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP belum selesai.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *