Daerah

Aset Pemkot Malang Banyak Bermasalah, Wahyu: Kalau Terlantar 3 Tahun Izinnya Dicabut

5
×

Aset Pemkot Malang Banyak Bermasalah, Wahyu: Kalau Terlantar 3 Tahun Izinnya Dicabut

Share this article
Aset Pemkot Malang Banyak Bermasalah, Wahyu: Kalau Terlantar 3 Tahun Izinnya Dicabut
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi dan Plt Sekda, R Dandung Djuarianto saat menghadiri sosialisasi penataan dan pembaruan izin pemakaian Barang Milik Daerah (BMD) di Hotel Ijen Suites Resort & Convention Malang.(Sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memperketat penataan dan pengawasan terhadap Barang Milik Daerah (BMD).

Berbagai persoalan pemanfaatan aset terungkap, mulai dari izin yang kedaluwarsa, aset terlantar, perubahan fungsi tanpa penyesuaian izin, hingga pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Pemkot Malang kini mendorong pendataan ulang, digitalisasi serta pengawasan langsung hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Bahkan, Wahyu memberikan batas tegas bagi pemegang izin yang tidak serius memanfaatkan aset pemerintah.

“Kalau sampai terlantar tiga tahun, kita akan cabut izinnya. Kita akan berikan kepada mereka yang memang serius untuk memanfaatkan aset tersebut,” tegas Wahyu, Kamis (1/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Wahyu saat menghadiri kegiatan sosialisasi regulasi dan tata cara pembaruan izin pemakaian tempat-tempat tertentu yang dikuasai Pemerintah Kota Malang, yang digelar di Hotel Ijen Suites Resort & Convention Malang, Kamis (1/10/2026).

Menurut Wahyu, penataan BMD bukan sekadar pekerjaan administratif berupa pencatatan aset. Pemerintah harus memastikan setiap aset memiliki status yang jelas, dimanfaatkan sesuai peruntukan, memiliki izin yang masih berlaku dan memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat.

“Aset kita ini semakin tidak terdata, terkadang alih fungsinya juga semakin tidak jelas. Ada masa-masa waktu yang sudah diizinkan, tidak diperpanjang, tidak diurus dan tidak dimanfaatkan. Banyak kasus-kasus seperti itu,” ungkapnya.

Wahyu menyebut persoalan aset juga menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH), termasuk KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, terutama terkait kepemilikan maupun pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak ketiga.

Karena itu, ia meminta Sekretaris Daerah, para asisten dan perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap regulasi serta tata kelola aset yang selama ini berjalan.

“Kita tidak ingin dengan menggunakan pola lama akan timbul permasalahan-permasalahan dan akan menjadi beban waktu di hari-hari berikutnya,” ujarnya.

Wahyu juga menyoroti perubahan fungsi aset yang tidak diikuti penyesuaian izin. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah izin yang semula diberikan untuk rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya digunakan sebagai tempat usaha.

“Belum lagi izin yang dikeluarkan rumah tinggal tetapi digunakan untuk usaha. Padahal biaya yang disewa itu berbeda antara rumah tinggal dengan usaha. Ini banyak kejadian,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut harus segera ditertibkan agar pemanfaatan aset sesuai dengan peruntukan sekaligus kewajiban yang dibebankan kepada pemegang izin.

Untuk membenahi persoalan tersebut, Pemkot Malang akan melakukan sensus atau pendataan ulang aset. Seluruh BMD akan diperbarui datanya, termasuk lokasi, status, izin pemanfaatan, masa berlaku, peruntukan serta pihak-pihak yang belum memenuhi kewajibannya.

“Kita akan data semuanya. Kita akan refresh lagi aset-aset yang kita miliki, termasuk izin-izin yang kita keluarkan, masa peruntukannya, statusnya maupun pihak-pihak yang belum memenuhi kewajibannya,” jelas Wahyu.

Digitalisasi juga akan digunakan untuk memperkuat pengawasan sehingga pemerintah lebih mudah mengetahui status setiap aset dan mengambil tindakan ketika ditemukan persoalan.

Wahyu menegaskan pengawasan tidak boleh hanya dilakukan perangkat daerah yang menangani aset. Camat dan lurah harus ikut terlibat karena berada langsung di wilayah tempat aset tersebut berada.

“Kalau kecamatan dan kelurahan mengetahui, mereka pasti akan melaporkan. Nanti tim akan turun untuk segera menyelesaikan dan menegur kepada mereka apabila tidak sesuai dengan regulasinya,” tegasnya.

Menurut Wahyu, masih ada aset di wilayah tertentu yang keberadaannya bahkan tidak diketahui secara jelas oleh aparat kelurahan setempat. Karena itu, sosialisasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.

“Mulai hari ini kita panggil, kita undang kecamatan dan kelurahan. Itu agar ada percepatan, supaya setelah sosialisasi ini langsung bergerak,” ujarnya.

Ia menegaskan aset pemerintah yang dibiarkan terlantar justru dapat menjadi persoalan baru, terlebih aset tersebut seharusnya bisa memberikan manfaat dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Jangan sampai aset yang dimiliki terlantar, yang akhirnya akan memengaruhi pendapatan. Kalau tidak kita lakukan, tentu akan menjadi permasalahan lagi,” pungkas Wahyu.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemegang izin mengenai regulasi dan tata cara pembaruan izin pemakaian tempat-tempat tertentu yang dikuasai Pemkot Malang.

Menurut Baihaqi, pemanfaatan BMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, tertib administrasi, optimalisasi, kepentingan umum, kepastian jangka waktu, keamanan dan pemeliharaan aset, transparansi serta akuntabilitas.

“Pemakaian barang milik daerah dilaksanakan dengan prinsip legalitas, tertib administrasi, optimalisasi, menjaga kepentingan umum, kepastian jangka waktu, keamanan dan pemeliharaan aset, transparansi serta akuntabilitas dengan tetap mempertahankan sebagai milik Pemerintah Kota Malang,” jelas Baihaqi.

Penataan aset, lanjutnya, juga berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Izin pemakaian tempat-tempat tertentu dan skema sewa dinilai memiliki kontribusi terhadap peningkatan fiskal dalam APBD Kota Malang.

Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Ijen Suites Resort & Convention Malang tersebut, Pemkot Malang mengundang 320 peserta, terdiri dari lima camat, 57 lurah dan 228 wajib retribusi pemegang izin pemakaian tempat-tempat tertentu.

Namun, dari 228 wajib retribusi tersebut, tingkat kehadiran baru sekitar 60 persen.

Baihaqi menegaskan, para pemegang izin yang tidak hadir akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan.

“Mereka yang sebetulnya punya kepentingan dalam tata cara pelayanan ini. Maka setelah ini akan kami tindak lanjuti dengan pemanggilan kepada masing-masing,” tegasnya.

Dari 228 wajib retribusi tersebut, sebanyak 40 berada di Kecamatan Blimbing, 15 di Lowokwaru, 5 di Kedungkandang, 16 di Klojen dan jumlah terbesar berada di Kecamatan Sukun sebanyak 152 orang.

Untuk mempercepat pelayanan, BKAD juga menyediakan petugas Bank Jatim di lantai 2 Kantor BKPSDM Kota Malang.

Dengan demikian, pemegang izin tidak perlu lagi berpindah tempat hanya untuk mengurus pembayaran kewajibannya.

“Sehingga sudah tidak perlu bolak-balik lagi. Ketika mengurus surat izin, kemudian ketika membayar harus ke Bank Jatim. Di situ sudah kita tempatkan petugas Bank Jatim,” terang Baihaqi.

Plt Sekda Kota Malang, R Dandung Djuarianto menegaskan, persoalan pemanfaatan aset di lapangan memang cukup kompleks. Masih banyak aset Pemkot Malang yang dimanfaatkan masyarakat, namun tidak seluruhnya sesuai dengan ketentuan.

“Banyak aset Pemerintah Kota Malang yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Ada yang dilaksanakan sesuai aturan, tapi cukup banyak juga yang dilaksanakan tidak sesuai aturan,” kata Dandung.

Ia mencontohkan izin yang tercatat sebagai tempat tinggal, tetapi dalam praktiknya digunakan untuk kegiatan lain seperti tempat usaha, kos-kosan, kafe maupun toko.

Menurut Dandung, kondisi tersebut harus ditertibkan karena perubahan fungsi pemanfaatan harus sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan camat dan lurah dinilai penting karena mereka berada paling dekat dengan lokasi aset. Selain melakukan pengawasan, aparat kewilayahan nantinya dapat memberikan peringatan apabila ditemukan pemanfaatan yang tidak sesuai.

Namun, Dandung menyebut tidak semua pemegang izin sengaja mengabaikan masa berlaku izin. Dalam sejumlah kasus, pemegang izin baru mengetahui izinnya telah kedaluwarsa setelah mendapatkan pemberitahuan dari Pemkot Malang.

“Kadangkala mereka tidak bermaksud melampaui masa izin yang mereka dapatkan. Karena kesibukan, setelah mendapatkan peringatan dari Pemkot, baru membuka berkas dan ternyata izin sewanya sudah kedaluwarsa,” jelasnya.

Karena itu, menurut Dandung, tahap awal yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh data aset dan izin tertata dengan baik.

“Yang penting datanya dulu. Kita lakukan pendataan untuk penataan data,” ujarnya.

Pemkot Malang juga mempertimbangkan pemasangan papan atau tanda informasi pada aset tertentu untuk memperjelas status penguasaan pemerintah. Langkah tersebut telah diterapkan di sejumlah lahan kosong dan lahan sawah.

Sementara untuk rumah atau bangunan, pemasangan tanda akan tetap mempertimbangkan kondisi dan aturan yang berlaku.

“Yang jelas harus kita laksanakan sesuai aturan,” pungkas Dandung.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *