Kriminal

Diduga Curi Motor yang Ditinggal Kuliah, Pria Sumbersari Diciduk Polisi

11
×

Diduga Curi Motor yang Ditinggal Kuliah, Pria Sumbersari Diciduk Polisi

Share this article
Diduga Curi Motor yang Ditinggal Kuliah, Pria Sumbersari Diciduk Polisi
Tampang WE (40), terduga pelaku, bersama sepeda motor yang diduga hasil curian, saat diamankan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru.(Sudutkota.id/Istimewa)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Sepeda motor milik seorang mahasiswa raib setelah ditinggal beraktivitas kuliah di kawasan Jalan Raya Sumbersari, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan seorang pria berinisial WE (40).

WE, warga Jalan Raya Sumbersari, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik, diamankan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru setelah petugas menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anang Tri Hananta membenarkan pengungkapan perkara tersebut saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Rabu (30/9/2026).

“Benar, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut. Pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya,” ujar Anang.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (27/9/2026). Sekitar pukul 05.00 WIB, korban memarkir sepeda motor Honda Revo miliknya di sebuah gang depan rumah di Jalan Raya Sumbersari.

Setelah itu korban meninggalkan kendaraan untuk menjalani aktivitas kuliah. Sekitar pukul 15.30 WIB, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.

Dalam laporan polisi disebutkan, saat diparkir korban tidak mengunci setang sepeda motor. Kondisi tersebut menjadi salah satu fakta yang tercatat dalam penyelidikan polisi.

Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Lowokwaru pada Senin (28/9/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polsek Lowokwaru/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Dari rangkaian penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada WE. Polisi kemudian melakukan upaya penindakan dan mengamankan yang bersangkutan.

Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan, sedangkan pelat nomornya telah dilepas.

“Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan dan diamankan,” jelas Anang.

WE bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lowokwaru untuk menjalani proses hukum.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Revo warna hitam tahun 2018 nomor polisi N 6259 ABK serta satu pasang pelat nomor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan upaya paksa terhadap tersangka dan barang bukti, gelar perkara hingga melakukan penahanan.

Atas perkara tersebut, WE dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Anang mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika memarkir kendaraan. Pengamanan dasar seperti mengunci setang dan menggunakan pengamanan tambahan dinilai penting untuk memperkecil peluang terjadinya pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik ketika ditinggalkan dan tidak memberikan celah kepada pelaku kejahatan,” pungkas Anang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *