Nasional

Tuntutan Pekerja Belum Tuntas, DPR Kejar Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Sebelum 8 Oktober

5
×

Tuntutan Pekerja Belum Tuntas, DPR Kejar Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Sebelum 8 Oktober

Share this article
Tuntutan Pekerja Belum Tuntas, DPR Kejar Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Sebelum 8 Oktober
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa usai menerima aspirasi koalisi serikat pekerja terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(Sudutkota.id/Rendy FR)

JAKARTA, Sudutkota.id – Sejumlah tuntutan serikat pekerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan masih membutuhkan titik temu.

Di saat yang sama, DPR memiliki waktu hingga penutupan masa sidang pada 8 Oktober 2026 untuk menyelesaikan pembahasan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

Aspirasi yang disampaikan koalisi serikat pekerja mencakup persoalan jaminan pesangon, sanksi, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja alih daya, hingga kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengatakan seluruh masukan tersebut akan dibawa ke Panitia Kerja (Panja) untuk melihat bagian mana yang telah terakomodasi dan mana yang masih membutuhkan pembahasan.

“Mana yang sudah diakomodir tuntutan-tuntutan mereka, mana yang masih belum terakomodir, terus di mana persoalannya, tentu kita akan carikan titik temu kalau memang ada persoalan-persoalan yang memang belum ketemu,” ujar Saan kepada awak media, Selasa (29/9/2026).

Upaya mencari titik temu tidak sederhana karena RUU tersebut mempertemukan kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah. Saan mengatakan DPR harus memastikan ketiga kepentingan tersebut tetap masuk dalam pembahasan, tanpa mengabaikan aspirasi yang disampaikan serikat pekerja.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah pemagangan. Ketua Komisi X DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan aturan mengenai pemagangan perlu dibuat lebih jelas agar skema tersebut tidak digunakan untuk memperoleh tenaga kerja murah.

Ia menegaskan pemagangan harus dibedakan dari hubungan kerja dan memiliki batas waktu yang jelas.

“Selama ini mengeksploitasi pemagangan ini seolah-olah ya pengin apa pekerja murah. Kita state di sini di undang-undang, di pemagangan ini tidak ada hubungan kerja, tidak ada hubungan kerja dan batas waktunya juga kita akan tentukan,” kata Cucun.

Cucun memastikan ruang dialog dengan serikat pekerja tidak akan ditutup selama proses pembahasan berlangsung. Jika masih terdapat perbedaan pandangan mengenai ruang lingkup maupun substansi RUU, DPR akan mencari jalan tengah sebelum pembahasan memasuki pengambilan keputusan tingkat pertama.

“Kalau masih ada perbedaan tadi seperti disampaikan oleh Pak Saan, ruang dialog ini sampai disahkannya undang-undang ini tidak akan kita berhenti sampai pengambilan keputusan tingkat satu,” ujarnya.

Namun, ruang dialog tersebut berjalan beriringan dengan batas waktu yang semakin dekat. Saan mengatakan masa sidang DPR berakhir pada 8 Oktober dan setelah itu DPR memasuki masa reses. Karena itu, pembahasan ditargetkan selesai paling lambat pada penutupan masa sidang, meski penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat apabila seluruh pihak telah menemukan titik temu sebelum batas tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *