KOTA MALANG, Sudutkota.id – Dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Kota Malang memasuki ranah hukum. Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah berinisial MAH kepada Polresta Malang Kota, Jumat (25/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik terhadap seorang siswa berinisial RAM, 15 tahun, warga Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, SH, mengatakan laporan polisi dilakukan setelah pihak keluarga memperoleh rekaman video yang diduga memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap korban di lingkungan sekolah.
Menurut Lilik, persoalan tersebut diduga bermula dari aturan penggunaan pakaian sekolah. Korban disebut tidak mengenakan baju lurik sebagaimana ketentuan yang diberlakukan pada hari tersebut.
“Masalahnya seragam. Karena tidak memakai seragam baju adat. Mereka juga sempat ditanya kenapa tidak memakai jilbab, sebagian alasannya karena belum punya dan terkendala keuangan,” ujar Lilik.
Ia menyebut, dugaan kekerasan yang dialami siswa tidak hanya berupa satu tindakan. Berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, terdapat sejumlah siswa yang diduga mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.
“Belasan kayaknya kalau dari siswa,” katanya.
Lilik mengungkapkan, dugaan tindakan kekerasan yang didengar pihaknya antara lain berupa tamparan, jeweran, hingga tindakan fisik lainnya. Namun, seluruh dugaan tersebut kini akan diuji melalui proses hukum dan penyelidikan kepolisian.
Ia juga menyebut terdapat orang tua siswa yang masih merasa takut untuk melaporkan kejadian yang dialami anak mereka. Menurutnya, ketakutan tersebut muncul karena adanya dugaan intimidasi dari pihak sekolah.
“Para orang tua ini merasa takut untuk lapor. Karena ada pengancaman juga, kalau misalnya dilaporkan atau disebarkan videonya, anak-anaknya akan dikeluarkan dan sebagainya,” ungkap Lilik.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga berharap Dinas Pendidikan Kota Malang mengambil langkah tegas sekaligus memastikan keamanan dan keberlangsungan pendidikan para siswa yang diduga menjadi korban.
“Intinya harus ada penanganan lebih lanjut supaya tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini ke depannya. Kami berharap ada ketegasan dari pihak Dinas Pendidikan juga untuk menindak oknum-oknum yang seperti ini,” tegasnya.
Lilik menambahkan, pihak keluarga berharap dugaan perkara tersebut diproses secara hukum apabila unsur pidananya terbukti.
“Yang jelas kami ingin dihukum, dihukum seberat-beratnya pada oknum tersebut,” pungkas Lilik.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan terhadap anak.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota.
“Sekira pukul 11.30 WIB, kami telah menerima laporan perihal MR, perempuan, alamat Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang, melaporkan adanya tindak kekerasan fisik terhadap anak,” jelas Lukman.
Dalam laporan tersebut, korban berinisial RAM, laki-laki berusia 15 tahun. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di pintu gerbang salah satu SMP negeri di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Lukman menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, keluarga korban memperoleh rekaman video dari salah satu wali murid lainnya. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pelaporan kepada polisi.
“Korban atau anak pelapor ini ditampar sebanyak empat kali, kemudian dipukul dengan posisi tangan menggenggam satu kali. Hal ini karena korban tidak memakai baju lurik yang sebagaimana dibawakan untuk dipakai pada murid pada hari Kamis,” jelasnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Polisi juga telah mengamankan bahan awal berupa rekaman CCTV yang berada di sekitar pintu gerbang sekolah.
“Sementara kami masih mendapatkan rekaman CCTV yang berlokasi di pintu gerbang sekolah tersebut,” kata Lukman.
Hingga Jumat (25/9/2026), polisi menyebut baru terdapat satu laporan yang masuk secara resmi. Namun, kepolisian membuka kemungkinan adanya laporan tambahan apabila terdapat korban lain yang merasa dirugikan.
“Sejauh ini masih satu pelapor, tapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan isu yang beredar, kami tetap menerima laporan dari pihak lain atau korban-korban lain yang merasa dirugikan oleh tindakan terlapor ini,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan, Lukman memastikan proses hukum akan dilanjutkan.
“Secepatnya pasti Polresta Malang Kota akan melakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.





















