Nasional

Bantuan Pendidikan Jangan Disamakan dengan Bansos, Ledia Minta Nomenklatur Khusus

16
×

Bantuan Pendidikan Jangan Disamakan dengan Bansos, Ledia Minta Nomenklatur Khusus

Share this article
Bantuan Pendidikan Jangan Disamakan dengan Bansos, Ledia Minta Nomenklatur Khusus
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah dalam Rapat Kerja dengan Mendiktisaintek RI di Gedung DPR.(Sudutkota.id/Staff)

JAKARTA, Sudutkota.id – Bantuan pendidikan dinilai tidak tepat jika ditempatkan dalam kategori bantuan sosial (bansos). Persoalannya bukan sekadar soal istilah dalam anggaran, tetapi bagaimana bantuan kepada peserta didik dan mahasiswa ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak atas pendidikan.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan bantuan pendidikan seharusnya memiliki nomenklatur tersendiri agar tidak bercampur dengan pos bansos. Menurutnya, pendidikan memiliki mandat konstitusional sehingga penganggarannya perlu ditempatkan secara jelas.

“Karena bantuan pendidikan itu menurut Fraksi PKS bukan bantuan sosial. Dia harus menjadi nomenklatur sendiri,” ujar Ledia dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) terkait penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Tahun Anggaran (TA) 2027, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Ledia menilai kejelasan nomenklatur penting karena anggaran pendidikan memiliki posisi tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketika bantuan pendidikan masuk ke dalam kategori bansos, menurutnya, posisi dan fungsi anggaran tersebut berpotensi tidak tergambar secara tepat.

Ia menegaskan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN merupakan anggaran fungsi pendidikan yang harus digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan secara menyeluruh. Cakupannya mulai dari pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi.

“Jadi dari 20 persen APBN itu memang sudah menjadi anggaran fungsi pendidikan yang harus dialokasikan secara khusus pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi,” katanya.

Karena itu, Ledia meminta penataan nomenklatur menjadi bagian dari pembahasan anggaran pendidikan ke depan. Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan agar perencanaan dan penggunaan anggaran lebih sistematis serta bantuan yang diberikan benar-benar mendukung kebutuhan peserta didik dan mahasiswa.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melihat hal-hal mendasar tadi sebagai catatan agar nanti ketika kita kemudian membelanjakan anggaran yang sudah dilakukan penyesuaiannya di Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2027, itu bisa lebih bermanfaat, sistematis, dan juga insyaallah lebih berkah karena tepat sasarannya dan juga sesuai dengan perencanaannya,” tutur Ledia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *