JAKARTA, Sudutkota.id – Rencana pemerintah memperluas pendidikan gratis hingga perguruan tinggi membawa persoalan baru yang perlu disiapkan sejak awal.
Jika biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) digratiskan, bagaimana memastikan perguruan tinggi swasta (PTS) tidak kehilangan mahasiswa dan tetap mampu menjalankan operasionalnya? Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian menilai persoalan tersebut harus dijawab melalui skema pembiayaan yang jelas.
Lalu menyambut baik gagasan Presiden Prabowo untuk memperluas akses pendidikan hingga pendidikan tinggi. Namun, menurutnya, pendidikan gratis tidak cukup hanya dengan membebaskan biaya kuliah di PTN. Pemerintah juga harus memperhitungkan kondisi PTS yang selama ini menjadi bagian penting dalam menampung mahasiswa di Indonesia.
“Yang kedua memang perluasan akses pendidikan itu tidak harus sampai dengan pendidikan menengah saja. Tetapi juga pendidikan tinggi menjadi kewajiban utama dari pemerintah. Namun yang perlu dipikirkan adalah skemanya seperti apa. Jangan sampai pendidikan tinggi digratiskan untuk PTN, kemudian PTS menjadi terbengkalai,” kata Lalu kepada awak media,di Nusantara I, Senayan, Senin (21/9/2026).
Salah satu skema yang dapat dibahas, kata Lalu, adalah mengubah sasaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Jika mahasiswa PTN nantinya tidak lagi dibebani biaya kuliah, dukungan KIP Kuliah dapat lebih diarahkan kepada mahasiswa PTS. Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu memikirkan dukungan untuk biaya operasional PTS.
“Tidak hanya KIP Kuliah, pemerintah juga harus memikirkan biaya operasional PTS,” ujarnya. Menurut Lalu, dukungan tersebut diperlukan agar kebijakan pendidikan gratis tidak menciptakan kesenjangan baru antara perguruan tinggi negeri dan swasta.
Persoalan biaya juga tidak berhenti pada Uang Kuliah Tunggal (UKT). Lalu mengingatkan masih banyak mahasiswa yang membutuhkan dukungan untuk biaya hidup selama menjalani pendidikan. Karena itu, ketika pemerintah menyusun skema pendidikan tinggi gratis, kebutuhan mahasiswa di luar biaya kuliah juga perlu diperhitungkan.
Komisi X DPR RI, lanjut Lalu, meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera menyusun formula yang kemudian dapat dibahas bersama DPR. Ia menyebut sumber pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan masih perlu diperjelas karena hingga kini skema finalnya belum diketahui.
“Kalau memang niatan baik dari Presiden Prabowo ini harus kita laksanakan, ya berarti harus segera kita sama-sama menyusun formula yang paling pas tanpa merugikan salah satu kelompok mana pun, atau dalam hal ini tanpa merugikan PTS,” katanya.
Bagi Lalu, tantangan terbesarnya terletak pada ketimpangan antarjenis perguruan tinggi. Selain PTN berbadan hukum, badan layanan umum, dan satuan kerja, terdapat pula perguruan tinggi kementerian/lembaga serta PTS dengan karakter dan pola pembiayaan berbeda. Ia mengingatkan, ketika kuliah di PTN digratiskan sementara PTS tetap berbayar, mahasiswa berpotensi lebih memilih PTN sehingga PTS semakin tertekan.
Karena itu, Lalu menilai kebijakan pendidikan tinggi gratis harus dirancang bersama dengan skema dukungan bagi PTS, termasuk beasiswa dan biaya operasional.
“Jangan sampai nanti kalau misalnya PTN digratiskan, kemudian PTS berbayar, ya tentu orang tidak mau berkuliah di PTS. Artinya harus ada skema juga di PTS itu seperti apa. Ini bisa kita susun bareng-bareng,” ujarnya.





















