Nasional

Desil Warga Bergeser, Kurniasih Dorong Perbaikan Sistem Data dalam RUU Statistik

50
×

Desil Warga Bergeser, Kurniasih Dorong Perbaikan Sistem Data dalam RUU Statistik

Share this article
Desil Warga Bergeser, Kurniasih Dorong Perbaikan Sistem Data dalam RUU Statistik
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati saat menyampaikan pandangan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Statistik dalam kunjungan kerja Panja di Kabupaten Tegal.(Sudutkota.id/Staff)

JAKARTA, Sudutkota.id – Perubahan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menyoroti persoalan akurasi data sosial ekonomi masyarakat.

Bagi Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pembaruan data secara administratif, tetapi perlu dibenahi secara sistemik melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik.

Kurniasih mengatakan, keluhan masyarakat mengenai perubahan desil menjadi salah satu masukan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Ia menilai perubahan data harus memiliki dasar yang jelas agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya tetap tercermin.

“Hari ini kita sama-sama mengetahui banyak sekali masukan-masukan dari masyarakat dan publik terkait dengan pergeseran desil. Banyak masyarakat dan warga yang dari desil 4 tiba-tiba menjadi 6, dari 3 menjadi 7. Nah, ini menjadi catatan bagi kami di Panja RUU Statistik,” ungkap Kurniasih,Kamis (17/9/2026).

Persoalan tersebut menjadi penting karena data sosial ekonomi digunakan sebagai salah satu rujukan dalam menentukan sasaran berbagai program pemerintah. Ketika data tidak akurat atau terlambat diperbarui, masyarakat yang seharusnya masuk dalam kelompok penerima manfaat berpotensi tidak terjangkau bantuan sosial maupun program pendidikan.

Karena itu, Kurniasih ingin RUU Statistik tidak berhenti pada pengaturan mengenai angka dan proses pendataan. Menurutnya, regulasi baru harus mampu memastikan proses pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, hingga pemanfaatan data dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dan pastinya kita ingin melakukan perbaikan secara sistemik dalam RUU Statistik ini, bagaimana angka data itu tidak sekadar angka yang tanpa makna. Tapi kami ingin di dalam RUU Statistik ini angka dan data yang dikumpulkan oleh BPS ataupun semua stakeholder yang terkait itu menjadi angka dan data yang memiliki makna dan bisa memberikan jaminan pemberian kesejahteraan kepada masyarakat yang memang memiliki kerentanan dalam hal ekonomi,” tegas Politisi Fraksi PKS tersebut.

Besarnya cakupan DTSEN membuat persoalan akurasi semakin penting. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga. BPS juga menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga yang perlu terus dimutakhirkan agar menggambarkan kondisi sosial ekonomi terkini.

Masukan dari daerah, termasuk keluhan masyarakat mengenai perubahan desil, dinilai perlu masuk dalam evaluasi tata kelola statistik nasional. Bagi Kurniasih, pembenahan tidak hanya menyangkut kualitas data di tingkat pusat, tetapi juga bagaimana sistem mampu menangkap perubahan kondisi masyarakat hingga tingkat daerah.

“Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tapi kemudian tidak mendapatkan haknya hanya karena salah data ataupun pergeseran data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Mudah-mudahan RUU Statistik ini bisa mengakomodir, menginventarisir permasalahan yang ada dan insya Allah mencoba menyelesaikan secara sistemik dan memasukkannya dalam pasal-pasal di dalam RUU Statistik,” pungkas Kurniasih.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *