JAKARTA, Sudutkota.id – Wacana kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta strategis belum membuat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menentukan sikap. Fraksi PKS masih menggali pandangan pakar dan pemangku kepentingan sebelum merumuskan posisi terhadap revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan masukan dari berbagai pihak diperlukan agar sikap fraksi tidak ditentukan sebelum substansi aturan resmi dibahas. Hal itu disampaikannya saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun Fraksi PKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
“Memang sampai hari ini Surpres belum diterima, sehingga kita benar-benar melakukan eksplor seperti apa sikap yang sebetulnya Fraksi PKS akan sampaikan pada saat membahas undang-undang ini,” ujar Kharis.
Menurut Kharis, berbagai draf RUU Kewarganegaraan yang beredar di publik tidak menjadi dasar Fraksi PKS untuk menentukan sikap. Fraksi akan merujuk pada naskah resmi yang disampaikan pemerintah kepada DPR ketika pembahasan dimulai.
“Kita hanya bisa di DPR itu hanya bisa menyikapi apa yang sudah ada surpres-nya. Mungkin beredar draft berbagai macam, draft tanggal sekian, draft tanggal sekian, macam-macam itu biasa saja. Kami tidak dan belum bersikap,” kata Kharis.
Karena itu, diskusi yang digelar melalui Kelompok Komisi XIII Fraksi PKS diarahkan untuk menguji berbagai kemungkinan formulasi kewarganegaraan ganda terbatas, khususnya bagi diaspora dan talenta strategis. Masukan tersebut akan menjadi bahan kajian sebelum fraksi menyusun pandangannya.
“Kalau ditanya sikap PKS hari ini bagaimana? Menunggu masukan dari para pakar dan Bapak-Ibu sekalian. Jadi, bukan kami sudah punya paket sikap seperti apa, terus kemudian Bapak-Ibu kita hadirkan untuk itu,” tegasnya.
Pemerintah sebelumnya menyatakan telah menyelesaikan draf RUU Kewarganegaraan dan tetap mempertahankan prinsip kewarganegaraan tunggal, dengan kewarganegaraan ganda terbatas bagi kategori tertentu, termasuk diaspora bertalenta. Perkembangan tersebut membuat pembahasan mengenai batasan, kriteria, serta konsekuensi status kewarganegaraan menjadi bagian penting dalam proses legislasi.
FGD Fraksi PKS menghadirkan perwakilan Kementerian Hukum, akademisi, organisasi perkawinan campur, diaspora dan unsur terkait lainnya. Kharis berharap masukan tersebut dapat membantu Fraksi PKS menyusun pandangan ketika RUU Kewarganegaraan secara resmi dibahas bersama pemerintah dan DPR.





















