JAKARTA, Sudutkota.id – Menyusutnya porsi Transfer ke Daerah (TKD) dalam struktur anggaran negara menjadi perhatian DPD RI dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi menilai ruang fiskal daerah perlu diperkuat agar kebutuhan pelayanan dasar dan pembangunan tidak semakin terbebani.
Dalam pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027, Nawardi menyebut porsi TKD turun dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027. Karena itu, DPD RI mendorong kenaikan TKD dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun melalui optimalisasi belanja cadangan pemerintah pusat tanpa menambah utang maupun defisit.
“Pembangunan tidak boleh hanya kuat di pusat, sementara daerah menanggung kebutuhan pelayanan masyarakat dengan ruang fiskal yang semakin sempit. Anggaran negara harus adil bagi pusat dan daerah,” tegas Nawardi dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI, Rabu (16/9/2026).
Menurut Nawardi, penguatan fiskal daerah tidak cukup hanya dilakukan melalui kenaikan TKD. DPD RI juga meminta pemerintah memulihkan Dana Alokasi Khusus Fisik setidaknya Rp20 triliun untuk mendukung pembangunan jalan, irigasi, air bersih, sekolah, dan puskesmas. Dana Desa reguler juga didorong naik dari Rp25 triliun menjadi minimal Rp30 triliun.
Perhatian serupa diberikan kepada daerah penghasil sumber daya alam. DPD RI meminta daerah memperoleh bagian yang adil dari peningkatan penerimaan sumber daya alam, termasuk melalui perbaikan aturan pembayaran pajak agar penerimaan lebih mencerminkan lokasi kegiatan usaha, bukan hanya lokasi kantor pusat perusahaan.
“Daerah penghasil menanggung dampak dari tambang, minyak, perkebunan, dan kegiatan ekonomi lainnya. Karena itu, hak daerah atas penerimaan negara harus dijaga,” ujar Nawardi.
Di sisi lain, DPD RI meminta pemerintah memperhitungkan sejumlah risiko yang dapat mempersempit ruang fiskal daerah, mulai dari penumpukan kurang bayar Dana Bagi Hasil, kewajiban pensiun aparatur sipil negara daerah, hingga kebutuhan transisi fiskal Aceh setelah Dana Otonomi Khusus berakhir pada 2027.
Perhatian juga diarahkan pada penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta agar tetap sesuai tujuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangannya, DPD RI pada prinsipnya menerima Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah. Namun, Nawardi menegaskan perlunya sinergi pusat dan daerah agar kebijakan anggaran tidak hanya menjaga stabilitas fiskal nasional, tetapi juga memastikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah tetap terakomodasi.





















