KOTA MALANG, Sudutkota.id – Persoalan tanah yang melibatkan 39 warga di wilayah Ciptomulyo, Kota Malang, memasuki tahap penelusuran data. Warga yang hendak mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terkendala keberadaan Surat Ukur (SU) yang berkaitan dengan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Kondisi tersebut semakin kompleks setelah ditemukan adanya Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang telah tercatat sebagai aset Pemkot Malang. Bahkan, terdapat dugaan persoalan titik pengukuran yang kini akan kembali diuji bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini disampaikan Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, usai menerima audiensi warga Ciptomulyo, Selasa (15/9/2026).
Baihaqi mengatakan, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas disposisi Wali Kota Malang untuk menerima permohonan warga. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan persoalan terkait sejumlah bidang tanah yang kini tercatat dalam aset Pemkot.
“Proses ini kan tidak bisa serta-merta. Artinya, tadi sudah disepakati untuk kita melangkah kepada tahapan-tahapannya,” ujar Baihaqi.
Menurutnya, BKAD akan segera berkoordinasi dengan BPN untuk menentukan langkah penyelesaian. Data yang dimiliki Pemkot akan dicocokkan dengan data dan dokumen yang dimiliki warga.
“Nanti kami akan segera melakukan koordinasi dengan BPN. Bagaimana nanti langkah selanjutnya, saya menunggu nanti. Saya juga akan secepatnya komunikasi dengan BPN, kapan nanti ketemu, bagaimana nanti yang terbaik menyikapi terkait dengan permasalahan ini,” jelasnya.
Baihaqi menyebut, dari penelusuran awal terdapat sekitar tiga SHP yang telah muncul. Namun, tiga SHP tersebut berada di luar wilayah RT 10 dan RT 11 yang menjadi lokasi utama keberatan warga.
“Yang sudah muncul SHP kurang lebih ada tiga. Ada SHP 32, ada SHP 33, yang memang tidak ada komplain dari masyarakat,” katanya.
Sementara bidang tanah yang dipersoalkan warga berada di wilayah RT 10 dan RT 11. Menurut Baihaqi, kedua wilayah tersebut saling berhimpitan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang ada komplain dari masyarakat itu tepatnya di RT 10 sama 11, yang itu berhimpitan. Nah, itu nanti kita akan cek lagi, akan kita uji,” tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama warga melalui kuasa hukumnya. Namun, langkah lebih lanjut tetap akan menunggu hasil koordinasi dengan BPN.
“Tadi sudah sepakat kami dengan warga melalui kuasa hukumnya. Nanti kami akan banyak diskusi dengan kuasa hukumnya. Seperti apa nanti langkah-langkah selanjutnya, itu nanti setelah kami bertemu bersama-sama dengan BPN,” ujar Baihaqi.
Baihaqi menjelaskan, 39 warga tersebut belum memiliki buku sertifikat atas tanah yang mereka klaim. Mereka masih berupaya mengajukan proses sertifikasi kepada BPN, namun proses tersebut terkendala adanya surat ukur yang berkaitan dengan tanah yang tercatat sebagai aset Pemkot.
“Yang dikategori 39 itu nanti akan kami pastikan setelah kami ketemu dengan BPN untuk memastikan surat ukur itu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keberadaan surat ukur harus diperiksa kembali karena menjadi salah satu faktor yang membuat warga tidak dapat melanjutkan proses peningkatan status tanah.
“39 warga ini kan terkendala tidak bisa menaikkan statusnya, jadi kendalanya itu ada di surat ukur itu,” katanya.
Menurut Baihaqi, apabila suatu bidang tanah sudah memiliki surat ukur, prosesnya tidak bisa begitu saja dilanjutkan oleh pihak lain sebelum status dan dasar dokumennya benar-benar jelas.
“Kalau sudah ada SU ini, maka pihak lain tidak bisa untuk melakukan blok. Harus clear dulu,” tegasnya.
Baihaqi menjelaskan, koordinasi antara BPN dan Pemkot sebenarnya telah berjalan. Dalam proses permohonan sertifikasi masyarakat, BPN akan meminta keterangan kepada Pemkot untuk memastikan apakah bidang tanah yang dimohonkan merupakan tanah masyarakat atau termasuk aset Pemkot.
“BPN kalau akan melakukan proses sertifikasi terhadap permohonan dari masyarakat, sebelum proses itu mesti kirim surat kepada kami. Minta surat keterangan apakah tanah ini benar-benar tanahnya masyarakat, tidak termasuk tanahnya aset pemerintah kota,” paparnya.
Untuk memastikan persoalan tersebut, Baihaqi memastikan BKAD akan segera berkoordinasi dengan BPN. Namun, hingga Selasa (15/9), belum ada kepastian jadwal pengukuran ulang.
“Nah, saya kan tadi sudah audiensi, kemudian saya segera koordinasi dengan BPN, kapan nanti BPN ada waktu,” ujarnya.
Ia mengatakan, jadwal pengukuran ulang nantinya harus disesuaikan antara BPN, Pemkot dan pihak-pihak terkait.
“Kita nanti menyatukan waktu ini antara BPN dengan pihak pengukuran ulang. Kita lihat saja nanti seperti apa yang dilakukan, karena BPN kan juga punya kewenangan,” jelas Baihaqi.
Ia menegaskan belum ada tanggal pasti kapan pengukuran ulang akan dilakukan karena masing-masing pihak harus menyesuaikan agenda
“Iya, karena kan kita nanti janjian waktu. Kita juga menyesuaikan dengan agenda masing-masing,” katanya.
Baihaqi mengatakan, persoalan Ciptomulyo menjadi bagian dari pekerjaan BKAD dalam membenahi dan memvalidasi data Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset berupa tanah.
Selama lebih dari satu bulan, pihaknya mengaku fokus melakukan penelitian, pemilahan arsip dan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami fokus untuk melakukan penelitian, pemilahan arsip, kemudian kami turun ke lapangan,” ungkapnya.
Menurut Baihaqi, ke depan Pemkot Malang dapat melakukan sensus BMD, terutama aset tidak bergerak berupa tanah. Langkah tersebut dinilai penting agar data aset pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Bisa kita lakukan sensus terhadap barang milik daerah, terutama barang milik daerah yang tidak bergerak berupa tanah. Itu untuk melakukan validasi supaya nanti benar-benar valid data aset pemerintah Kota Malang,” ujarnya.
Ia mengakui pembenahan data aset bukan pekerjaan mudah. Terlebih, sebagian aset telah tercatat sejak penyusunan neraca pada 2001.
“Pencatatan aset ini kan tidak mudah. Apalagi itu dulu kita peroleh sejak penyusunan neraca tahun 2001 waktu itu. Kami tentunya memang masih perlu adanya penyempurnaan-penyempurnaan,” kata Baihaqi.
Selain persoalan dokumen, BKAD juga menemukan adanya aset Pemkot yang diduga telah mengalami alih fungsi. Sejumlah aset yang sebelumnya digunakan berdasarkan izin pemakaian disebut telah berubah menjadi tempat usaha.
“Beberapa sudah kami temukan sudah alih fungsi ke tempat usaha,” ungkapnya.
Baihaqi menegaskan, apabila aset pemerintah digunakan untuk kegiatan usaha, mekanisme pemanfaatannya harus disesuaikan melalui sewa agar dapat memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Kalau untuk usaha, harusnya sewa. Sehingga dari sewa itu nanti ada PAD yang semakin meningkat,” tegasnya.
Ia belum bersedia membeberkan lokasi-lokasi lain yang saat ini masuk dalam radar pemeriksaan BKAD. Menurutnya, proses penyatuan dan pengujian data masih berjalan.
“Kalau secara utuh nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, karena kami masih dalam proses-proses untuk penyatuan data,” pungkas Baihaqi.
Sementara itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang sekaligus kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., mengatakan audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk mempertemukan data warga dengan data yang dimiliki Pemkot.
Djoko menyambut baik komitmen BKAD untuk menelusuri persoalan tersebut, termasuk menguji kembali dokumen yang menjadi dasar pencatatan aset.
“Pada prinsipnya BKD mensupport dan akan segera membantu penyelesaiannya,” ujar Djoko.
Ia mengatakan, pihaknya juga tidak ingin buru-buru menyimpulkan bahwa dokumen warga merupakan yang paling benar. Begitu pula dengan dasar pencatatan aset Pemkot. Semua harus diuji berdasarkan data dan dokumen.
“Saya pun juga ingin tahu pengakuan aset ini apa dasarnya. Saya yakin mereka semua, kita semua punya data. Nanti dari situ kita lihat mana yang benar dan mana yang salah,” tegasnya.
Djoko juga mengungkap adanya kemungkinan salah ukur yang menjadi salah satu faktor munculnya persoalan tersebut. Karena itu, pihaknya meminta dilakukan pengukuran ulang.
“Dari kami memang menyampaikan ada kemungkinan salah ukur. Makanya dari permohonan kami sesuai dengan yang di BPN pada saat itu, kami pun minta pengukuran ulang,” jelasnya.
Menurut Djoko, 39 warga berada di wilayah RT 10 dan RT 11. Namun, terdapat informasi bahwa titik pengukuran justru mengarah ke wilayah lain.
“Di sini juga ada mungkin salah titik ukurnya, nembak ke situ. Di RT 4, padahal seharusnya kan diukurnya di RT 10-11,” ungkapnya.
Djoko berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui duduk bersama antara warga, Pemkot dan BPN. Menurutnya, apabila persoalannya hanya kesalahan administrasi atau pengukuran, maka penyelesaiannya seharusnya dapat dicari melalui pembuktian data.
“Harapan kita kan sebetulnya persoalan-persoalan itu bisa duduk bareng, baik data. Saya yakin clear, selama kita sama-sama punya iktikad baik untuk menyelesaikan,” tandas Djoko.





















