Nasional

Khozin Soroti Objek Reforma Agraria, 2,48 Juta Hektare Berpotensi Tak Tersentuh

17
×

Khozin Soroti Objek Reforma Agraria, 2,48 Juta Hektare Berpotensi Tak Tersentuh

Share this article
Khozin Soroti Objek Reforma Agraria, 2,48 Juta Hektare Berpotensi Tak Tersentuh
Anggota Baleg DPR RI, Muhammad Khozin saat menyampaikan pandangan terkait pembahasan RUU Reforma Agraria dalam RDPU Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen.(Sudutkota.id/Dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dinilai berisiko tidak mampu menjangkau sebagian kawasan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin meminta ketentuan mengenai objek reforma agraria tidak membatasi kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai lokasi reforma agraria.

Khozin menyoroti rumusan yang mengatur kawasan hutan sebagai objek reforma agraria hanya jika belum memiliki dokumen penunjukan dan/atau penetapan kawasan. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji ulang agar RUU Reforma Agraria tidak justru meninggalkan persoalan konflik di kawasan hutan yang selama ini membutuhkan penyelesaian.

Ia mengingatkan, rumusan tersebut perlu diselaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011. Putusan itu menegaskan bahwa status kawasan hutan tidak cukup hanya melalui tahap penunjukan sepihak, tetapi harus melalui proses pengukuhan kawasan hutan secara utuh, mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan hingga penetapan.

Khozin memperkirakan, apabila rumusan yang menggunakan frasa “dan/atau” tersebut dipertahankan, sekitar 2,48 juta hektare lahan berpotensi tidak dapat ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Padahal, kawasan tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan konflik agraria yang justru hendak diselesaikan melalui regulasi tersebut.

“Kalau kemudian ini dimasukkan di dalam rancangan, ini tidak akan bermakna RUU ini untuk menyelesaikan salah satu permasalahan konflik agraria di kawasan hutan,” ujar Khozin dalam RDPU Baleg DPR RI bersama Perum Perhutani, PT Inhutani, dan sejumlah narasumber di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Selain persoalan objek reforma agraria, Khozin menyoroti mekanisme pelepasan aset negara untuk pelaksanaan reforma agraria. Ia menyebut Panja Baleg telah membahas pengecualian mekanisme tersebut dari ketentuan Pasal 62A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, khususnya ketika aset telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas reforma agraria.

Menurutnya, aset Barang Milik Negara (BMN), aset BUMD, hingga kawasan yang dikelola Perhutani semestinya dapat dikecualikan apabila telah ditetapkan sebagai LPRA. Dengan begitu, penggunaan aset untuk reforma agraria tidak ditempatkan sebagai transaksi komersial, melainkan sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan konflik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Jadi ini tidak dikategorikan sebagai pelepasan lahan atau pemindahtanganan dalam bentuk komersial. Semua aset BMN, semua aset BUMD termasuk di dalamnya Perhutani, dikecualikan selama itu sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria. Jadi ini bukan pemindahtanganan, tapi kehadiran negara untuk menyelesaikan konflik agraria secara struktural,” tegasnya.

Ia berharap masukan dari para pemangku kepentingan dapat memperkuat RUU Reforma Agraria sehingga regulasi tersebut tidak berhenti pada pengaturan aset, tetapi benar-benar menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria yang selama ini belum tuntas.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *