KABUPATEN MALANG, Sudutkota.id – Penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan Pasar Buah dan Pasar Sayur Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi meningkatkan penanganan dua perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kenaikan status ini menjadi perhatian karena penyidik menemukan dugaan penarikan uang kepada pedagang dengan nilai mencapai Rp100 juta hingga Rp300 juta untuk satu bedak atau los. Besaran pungutan disebut berbeda, bergantung pada ukuran serta lokasi tempat berjualan.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi SH, MH, mengatakan peningkatan status perkara tersebut dituangkan dalam dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026.
Masing-masing yakni Print-04 untuk dugaan korupsi Pasar Sayur Karangploso dan Print-05 untuk Pasar Buah Karangploso.
“Ini adalah upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, memperkuat pemberantasan korupsi, serta memastikan penataan aset negara berjalan transparan dan akuntabel,” kata Fahmi, Senin (14/9/2026).
Dalam pemeriksaan awal, Kejari menemukan indikasi adanya mekanisme penarikan uang dari pedagang yang kemudian diduga disetorkan kepada pihak tertentu.
Para pedagang, menurut Fahmi, dijanjikan memperoleh hak penempatan atau penggunaan bedak maupun los setelah melakukan pembayaran.
“Setiap pedagang akan ditarik uang dengan nominal yang bervariasi, Rp100 juta hingga Rp300 juta tergantung ukuran dan lokasi lahan untuk satu bedak atau los,” jelasnya.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan. Kejari tidak hanya mendalami siapa yang melakukan penarikan, tetapi juga berupaya mengurai bagaimana uang tersebut dikumpulkan dan ke mana alirannya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 pedagang dari kedua pasar. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan pasar.
Selain keterangan saksi, Kejari telah mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dokumen pengelolaan pasar dan lembar kuitansi pembayaran.
Dokumen dan kuitansi itu akan menjadi bagian dari upaya penyidik menguji legalitas pungutan sekaligus mencocokkan keterangan para pihak.
Fahmi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain aliran dana, mekanisme pembayaran, dasar legalitas penarikan uang, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil pungutan tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan, termasuk penelusuran aliran dana, mekanisme pembayaran, dasar legalitas penarikan hingga pihak-pihak yang menikmati uang pungutan ilegal tersebut,” ujarnya.
Dugaan perkara di Pasar Buah dan Pasar Sayur Karangploso sebelumnya juga mendapat perhatian dari Polres Malang.
Kejari Kabupaten Malang menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait. Fahmi memastikan koordinasi antar lembaga tidak menjadi persoalan karena tujuan akhirnya sama, yakni penegakan hukum.
“Prinsipnya tidak ada masalah, semua APH tujuannya sama yaitu menegakkan hukum. Karena penyidikan kami lebih dulu. Maka penanganan perkara ini kami yang melanjutkan untuk kedua-duanya,” tegasnya.
Kejari kini akan mendalami lebih jauh dugaan praktik pungutan terhadap pedagang tersebut. Termasuk memastikan apakah penarikan uang memiliki dasar hukum atau justru merupakan pungutan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Perkara ini menjadi sorotan karena pasar memiliki posisi strategis bagi masyarakat Kabupaten Malang yang sebagian besar menggantungkan aktivitas ekonominya pada sektor perdagangan hasil bumi.
Karena itu, Kejari menilai pengelolaan pasar harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh merugikan pedagang maupun kepentingan pemerintah daerah.





















