Nasional

Rektor Undana Dukung Insentif Ibu Rumah Tangga, Dinilai Perlu Koreksi Kebijakan

9
×

Rektor Undana Dukung Insentif Ibu Rumah Tangga, Dinilai Perlu Koreksi Kebijakan

Share this article
Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, ST., M.Eng. (Foto: Istimewa)

KUPANG, Sudutkota.id – Usulan pemberian insentif khusus bagi ibu rumah tangga dinilai layak dipertimbangkan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial dan pembangunan sumber daya manusia.

Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, ST., M.Eng., menilai pekerjaan pengasuhan yang selama ini banyak dilakukan ibu rumah tangga memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan manusia, meski tidak memperoleh penghasilan secara langsung.

Menurutnya, pengasuhan tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan domestik. Peran tersebut merupakan investasi sumber daya manusia yang dampaknya akan menentukan kualitas generasi Indonesia dalam jangka panjang.

“Pengasuhan bukan sekadar peran domestik, melainkan investasi human capital yang menentukan wajah Indonesia 20–30 tahun mendatang,” demikian pandangan yang disampaikan dalam materi pendapat mengenai usulan insentif khusus bagi ibu rumah tangga.

Ia menyebut, pekerjaan pengasuhan selama ini masih berada di luar banyak skema perlindungan formal. Kondisi tersebut membuat ibu rumah tangga menjadi kelompok yang rentan ketika menghadapi perceraian, kematian pasangan, maupun tekanan ekonomi keluarga.

Berdasarkan materi tersebut, data International Labour Organization (ILO) memperkirakan nilai pekerjaan perawatan tidak berbayar (unpaid care work) di sejumlah negara berkembang setara dengan 10–15 persen produk domestik bruto (PDB).

Kontribusi ekonomi tersebut, menurutnya, belum sepenuhnya tercermin dalam sistem pengupahan, jaminan sosial, maupun skema pensiun.

Karena itu, pemberian insentif bagi ibu rumah tangga dinilai bukan sekadar bentuk bantuan atau apresiasi simbolik, melainkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan sosial bagi mereka yang bekerja penuh waktu di rumah tanpa penghasilan tunai.

Dorong Ekonomi Keluarga dan UMKM

Dari sisi ekonomi, transfer pendapatan kepada ibu rumah tangga, khususnya kelompok berpendapatan menengah ke bawah, dinilai berpotensi memberikan dampak langsung terhadap konsumsi rumah tangga.

Dana yang diterima berpeluang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, kesehatan, serta pendidikan anak. Perputaran belanja tersebut juga berpotensi mendorong aktivitas ekonomi lokal, termasuk UMKM dan pasar rakyat.

Sementara dari perspektif pembangunan manusia, peran pengasuhan dinilai sangat penting terutama pada periode 1.000 hari pertama kehidupan anak.

Kualitas pengasuhan pada fase tersebut berpengaruh terhadap perkembangan kognitif dan emosional anak. Karena itu, penguatan kapasitas dan perlindungan bagi pengasuh utama dinilai dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan manusia dalam jangka panjang.

Empat Prinsip Implementasi

Agar kebijakan insentif tidak berhenti pada wacana, terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan dalam implementasinya.

Pertama, targeting berbasis data, antara lain melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan NIK, sehingga penerima dapat ditentukan secara tepat sasaran.

Kedua, integrasi dengan program yang sudah berjalan agar kebijakan baru tidak menimbulkan tumpang tindih, tetapi justru memperkuat skema perlindungan sosial yang telah tersedia.

Ketiga, skema pendanaan campuran atau blended financing untuk mengurangi ketergantungan sepenuhnya terhadap APBN.

Keempat, evaluasi berbasis bukti secara berkala sehingga pelaksanaan kebijakan dapat disesuaikan dengan kondisi dan data di lapangan.

Dengan desain kebijakan, mekanisme targeting, serta pendanaan yang tepat, insentif bagi ibu rumah tangga dinilai berpotensi menjadi instrumen perlindungan sosial sekaligus mendukung pembangunan manusia dan perekonomian keluarga.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Viktor Bungtilu Laiskodat dan mendapat perhatian dalam diskusi mengenai pengakuan terhadap kontribusi pekerjaan pengasuhan dalam kebijakan publik.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *