Daerah

DPRD Kota Malang Desak Pemkot Tak Tebang Pilih Tertibkan Bangunan Penghambat Drainase

17
×

DPRD Kota Malang Desak Pemkot Tak Tebang Pilih Tertibkan Bangunan Penghambat Drainase

Share this article
DPRD Kota Malang Desak Pemkot Tak Tebang Pilih Tertibkan Bangunan Penghambat Drainase
Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, saat berada di lokasi bangunan yang berdiri di atas drainase di kawasan Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang.(Foto:sudutkota.id/istimewa)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Penertiban bangunan yang berdiri di atas drainase di Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang, tak boleh berhenti pada satu lokasi. DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berani menertibkan bangunan lain yang terbukti menghambat fungsi drainase.

Sorotan itu disampaikan Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, S.AP., M.AP., saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

Menurut Dito, persoalan di kawasan RT 6 RW 4 Kelurahan Lowokwaru bukan persoalan baru. Bangunan yang berdiri di atas drainase tersebut disebut telah ada sejak 2008. Bahkan, survei untuk mengidentifikasi persoalan drainase sudah dilakukan pada 2014.

Namun, persoalan tersebut baru kembali mendapat penanganan serius setelah dilakukan penertiban pada pertengahan 2026.

Dito menilai kondisi tersebut harus menjadi evaluasi bagi Pemkot Malang. Jangan sampai pemerintah hanya bergerak ketika persoalan sudah menjadi sorotan dan berdampak terhadap masyarakat.

“Penertiban bangunan yang berdiri di atas drainase di Kelurahan Lowokwaru diharapkan menjadi momentum untuk menangani titik-titik rawan banjir lainnya,” tegas Dito.

Ia menegaskan, keberadaan bangunan yang menutup maupun mengganggu saluran air berpotensi memperparah genangan ketika debit air meningkat. Karena itu, Pemkot Malang perlu melakukan pemetaan terhadap titik-titik drainase bermasalah dan mengambil tindakan secara konsisten.

Terlebih, persoalan drainase tidak cukup diselesaikan hanya dengan membangun atau memperbaiki saluran. Jika masih ada bangunan yang menghalangi aliran air, maka potensi persoalan banjir akan terus berulang.

Menariknya, drainase di lokasi tersebut disebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun, Dito menilai Pemkot Malang tidak bisa sekadar berlindung di balik persoalan kewenangan ketika dampaknya langsung dirasakan warga Kota Malang.

“Drainase tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun, intervensi Pemkot Malang tetap dilakukan karena persoalan tersebut berdampak langsung terhadap warga Kota Malang,” ujarnya.

Bagi Dito, langkah penertiban di Lowokwaru seharusnya menjadi pemicu bagi Pemkot Malang untuk melakukan penataan lebih luas. Pemerintah dituntut tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terhadap bangunan yang mengganggu fungsi drainase.

Apalagi, di tengah keterbatasan anggaran pembangunan, penegakan aturan menjadi salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengurangi risiko persoalan banjir.

“Ketika kita punya keterbatasan anggaran untuk membangun, paling tidak kita melakukan langkah-langkah penegakan yang berdampak terhadap penyelesaian masalah masyarakat,” tandasnya.

DPRD pun mendorong agar penertiban tidak berhenti di Lowokwaru. Pemkot Malang perlu memastikan seluruh titik rawan drainase terpetakan, fungsi saluran tidak terganggu, serta setiap pelanggaran ditangani sesuai aturan.

Sebab, membiarkan persoalan drainase selama bertahun-tahun bukan sekadar persoalan lambannya pembangunan. Jika dibiarkan, dampaknya kembali akan ditanggung masyarakat ketika banjir dan genangan datang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *