Nasional

Baleg Soroti Sertifikat Warga yang Berubah Jadi Kawasan Hutan dalam RUU Reforma Agraria

12
×

Baleg Soroti Sertifikat Warga yang Berubah Jadi Kawasan Hutan dalam RUU Reforma Agraria

Share this article
Baleg Soroti Sertifikat Warga yang Berubah Jadi Kawasan Hutan dalam RUU Reforma Agraria
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat mengikuti rapat kerja pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama Komisi II dan Komisi IV DPR RI serta Menteri Kehutanan dan Menteri ATR/Kepala BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(Foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Persoalan kepastian hak atas tanah menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Badan Legislasi DPR RI menyoroti potensi persoalan ketika tanah yang telah dikuasai atau dimiliki masyarakat kemudian berubah status menjadi kawasan hutan.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat kepastian hukum agar masyarakat yang memperoleh tanah dengan itikad baik tidak dirugikan akibat perubahan status atau peruntukan lahan.

“Kalau ada kenyataan sertifikat kemudian dikuasai lagi menjadi kawasan hutan, saya pikir ini sudah melanggar,” ujar Bob dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Komisi II, Komisi IV, Menteri Kehutanan, serta Menteri ATR/Kepala BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Menurut Bob, persoalan pertanahan juga perlu melihat bukti penguasaan fisik serta posisi pembeli yang beritikad baik. Ia merujuk pada asas prior tempore potior jure dalam konteks perlindungan terhadap pihak yang lebih dahulu menguasai tanah.

“Yang pertama adalah asas pengurusan tanah atas pembuktian penguasaan fisik. Yang kedua adalah pembeli sebagai yang beritikad baik yang juga diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung,” katanya.

Bagi Bob, perubahan status lahan menjadi persoalan ketika kepastian hak masyarakat yang telah menguasai tanah sebelumnya ikut terancam. Karena itu, penyusunan RUU Reforma Agraria perlu mampu menjembatani kepentingan negara dalam pengelolaan sumber daya agraria dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Persoalan tersebut, menurut dia, juga berkaitan dengan pemberian lahan untuk kebutuhan investasi. Bob mengingatkan pemerintah agar permintaan lahan dalam skala besar tidak hanya dilihat dari kepentingan investor.

Menurut Bob, masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah investasi harus ikut memperoleh manfaat dari pemanfaatan lahan tersebut. Orientasi itu dinilai penting untuk mengurangi potensi konflik agraria.

“Yang paling utama adalah syarat utamanya, bisa tidak memakmurkan rakyat sekitar? Itu intinya di situ. Dan kalau itu berjalan, maka tidak akan terjadi konflik agraria,” ujarnya.

Ia mengatakan prinsip penguasaan negara atas sumber daya agraria sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 pada akhirnya harus diarahkan pada kemakmuran rakyat. Artinya, kebijakan pertanahan tidak cukup hanya mengatur siapa yang menguasai tanah, tetapi juga memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, Bob menilai kesejahteraan masyarakat harus menjadi salah satu pijakan dalam merumuskan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Kepastian hukum bagi pemilik atau penguasa tanah, perlindungan terhadap pembeli beritikad baik, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar dinilai perlu menjadi bagian dari regulasi tersebut.

“Kalaupun ada konflik, sifatnya sedikit demi sedikit. Saya pikir ini kesejahteraan yang menjadi satu kunci utama, tentunya yang akan menjadi inspirasi terpenting dalam pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria,” pungkas politikus Fraksi Partai Gerindra itu


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *