KOTA MALANG, Sudutkota.id – Kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak berusia tiga tahun di Kota Malang memasuki babak penyidikan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menerima informasi dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) mengenai kondisi korban yang kritis dengan sejumlah luka dan memar di tubuhnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SM (21), ibu kandung korban, dan MA (26). Keduanya ditangkap di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang, dan kini menjalani pemeriksaan intensif penyidik.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, dalam siaran rilisnya, Sabtu (29/8/2026), mengatakan perkara tersebut terungkap setelah polisi memperoleh informasi mengenai seorang anak yang menjalani perawatan dalam kondisi serius di RSSA.
Menurut Aji, Unit PPA kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kondisi korban sekaligus mengungkap dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.
“Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan SM dan MA. Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran dan kami akan mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” kata Aji.
Peristiwa yang kini diselidiki polisi itu diketahui terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diduga ditinggalkan oleh ibu kandungnya bersama MA di depan rumah nenek korban, LN (47), di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat ditemukan, kondisi korban sudah tidak sadarkan diri. Tubuh anak tersebut juga terdapat sejumlah luka dan memar. Kondisi itu membuat korban langsung dibawa ke RSSA untuk memperoleh pertolongan medis.
Penyidik kini tengah merangkai keterangan sejumlah saksi untuk mengetahui perubahan kondisi korban sebelum ditemukan. Salah satu keterangan awal menyebutkan, kondisi fisik korban sebelumnya lebih berisi, namun kemudian mengalami penurunan secara signifikan hingga ditemukan dalam keadaan kritis.
Polisi juga mendalami dugaan kekerasan yang disebut terjadi berulang. Dari pemeriksaan sementara, penyidik menemukan dugaan tindakan kekerasan yang berkaitan dengan persoalan korban yang kerap mengompol atau buang air di celana.
“Modus yang sedang kami dalami, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci bentuk kekerasan maupun siapa yang melakukan tindakan tersebut pada setiap peristiwa. Penyidik masih menguji keterangan para tersangka dan saksi dengan alat bukti yang telah diamankan.
“Semua fakta, termasuk lokasi kejadian dan keterlibatan masing-masing tersangka, masih terus kami kembangkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada,” tegas Aji.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya kaos abu-abu, daster oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api merah, tali, pisau serta kasur warna biru.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui Visum et Repertum di RSSA Kota Malang. Dari informasi awal penyidikan, korban mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh serta cedera serius.
Ironisnya, hingga kasus tersebut diungkap, kondisi korban masih kritis dan harus menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSSA Kota Malang.
Kepolisian menyatakan penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada proses pidana, tetapi juga memastikan keselamatan dan pemulihan korban. Unit PPA Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang maupun pihak terkait di tingkat provinsi.
“Hingga pengungkapan kasus ini, Unit PPA bersama instansi terkait terus mendampingi korban di RSSA. Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian kami,” ujar Aji.
Penyidik juga masih menelusuri tempat-tempat yang diduga pernah menjadi lokasi kedua tersangka tinggal, termasuk wilayah Turen, Kabupaten Malang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan lokasi terjadinya kekerasan terhadap korban.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Informasi lain yang turut didalami penyidik menyebutkan SM masih berstatus memiliki suami. Suaminya saat ini disebut sedang tersandung perkara narkoba. Namun, posisi dan keterkaitan informasi tersebut dengan perkara penelantaran serta dugaan kekerasan terhadap korban masih menjadi bagian dari pendalaman polisi.
Aji menegaskan, penyidikan masih berjalan. Polisi tidak hanya mengejar kepastian hukum terhadap kedua tersangka, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak terungkap berdasarkan alat bukti.
“Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan pembuktian. Penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka,” pungkasnya.





















