JAKARTA, Sudutkota.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan selangkah lebih dekat menuju pembahasan di tingkat paripurna DPR RI. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut untuk diproses ke tahapan berikutnya.
Persetujuan diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Namun, pembahasan Baleg tidak hanya berkutat pada bagaimana pekerja mendapatkan perlindungan, melainkan juga bagaimana regulasi membuka peluang peningkatan penghasilan berdasarkan produktivitas.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan konsep perlindungan ketenagakerjaan ke depan tidak seharusnya hanya menjadikan upah minimum sebagai batas utama penghasilan pekerja. Menurutnya, pekerja perlu memiliki ruang untuk meningkatkan pendapatan ketika produktivitas dan hasil produksi meningkat.
“Perluasan ini kan maknanya adalah memberikan kesempatan kepada pekerja untuk meningkatkan, atau berpikir lebih prospektif. Jadi kita tidak terikat dengan masalah upah minimum terus,” ujar Bob.
Ia berpandangan sistem penghasilan yang mempertimbangkan kuantitas produksi dapat menjadi salah satu pilihan untuk mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha. Pekerja memperoleh kesempatan mendapatkan penghasilan lebih besar, sementara peningkatan pendapatan tersebut berjalan seiring dengan produktivitas perusahaan.
“Selain UMR tadi ada kesempatan untuk berapa banyak produksi. Di situlah semakin banyak produksi, semakin banyak hasil yang diperoleh oleh pekerja,” jelasnya.
Bob menilai gagasan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam materi RUU. Menurutnya, pelindungan pekerja tidak semestinya hanya berisi batasan atau kewajiban, tetapi juga memberikan ruang bagi pekerja untuk berkembang secara ekonomi.
“Kalau ini kesempatan bisa diberikan, maka harus ada materi muatan yang juga memuat. Karena tidak mungkin kita bicara tentang pelindungan, tetapi hanya bicara tentang akhirnya ada keterbatasan,” tegas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Menurut Bob, pola penghasilan berdasarkan hasil produksi bukan sepenuhnya konsep baru. Ia mencontohkan praktik di sejumlah sektor UMKM yang telah memperhitungkan pembayaran pekerja berdasarkan jenis dan jumlah barang yang diselesaikan.
“Pengusaha UMKM-nya ada, pekerja yang di dalam UMKM-nya juga ada, hitungannya quantity value. Ya jadi itu saya kira,” katanya.
Setelah melalui pembahasan tersebut, Baleg kemudian menyetujui hasil harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ketua Baleg Bob Hasan meminta persetujuan peserta rapat untuk melanjutkan RUU tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan forum.
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan draf RUU sebagai bagian dari proses harmonisasi. RUU selanjutnya diharapkan dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari yang mewakili pihak pengusul menyampaikan apresiasi atas masukan dan catatan Baleg selama proses harmonisasi. Menurutnya, hasil pembahasan tersebut menjadi bagian penting untuk memperkuat substansi RUU sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.
“Kami dari Komisi IX DPR RI tentunya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, catatan dan juga tentu persetujuan yang sudah diberikan dari Badan Legislasi dan seluruh anggota Badan Legislasi agar Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini bisa kami proses lebih lanjut,” ujar Putih.
Ia berharap RUU tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi dunia ketenagakerjaan. Di sisi lain, gagasan Baleg mengenai penghasilan berbasis produktivitas menunjukkan bahwa pembahasan regulasi tidak hanya diarahkan untuk melindungi pekerja dari risiko hubungan kerja, tetapi juga membuka ruang peningkatan kesejahteraan.
Dengan disetujuinya hasil harmonisasi, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahapan berikutnya. Perdebatan mengenai keseimbangan antara perlindungan pekerja, kemampuan pengusaha, upah minimum, dan produktivitas pun akan menjadi bagian penting dalam menentukan bentuk akhir regulasi tersebut.





















