REMBANG, Sudutkota.id – Kasus dugaan korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang terus bergulir. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Fraksi PDI Perjuangan, M Rokib, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Meski belum ada tersangka yang diumumkan, Rokib mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Rembang.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan karena kasus dugaan korupsi TPP ini sudah masuk di wilayah penegak hukum dan sudah dalam proses penyidikan di Kejari Rembang. Sudah banyak pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Rokib saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (25/8/2026).
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Rembang tersebut menegaskan, pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan secara transparan dan profesional penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami mendukung penegakan hukum agar tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Saya yakin penegak hukum mampu bekerja profesional,” tegasnya.
Mengenai belum adanya penetapan tersangka, Rokib menilai penyidik kemungkinan masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Terkait belum adanya satu orang pun tersangka, kita tunggu saja. Mungkin penyidik masih membutuhkan banyak alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Yang jelas, kita mendukung pemberantasan korupsi di Kabupaten Rembang,” imbuhnya.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penggunaan APBD Kabupaten Rembang.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi penyimpangan belanja TPP ASN di lingkungan Dindikpora dengan nilai lebih dari Rp2 Miliar.
Dugaan penyimpangan tersebut disebut berkaitan dengan manipulasi manifes transfer bank. Dana yang seharusnya diterima ASN diduga justru dialirkan ke sejumlah rekening pihak luar yang tidak berhak.
Sedikitnya terdapat delapan rekening pihak luar yang terdeteksi menerima aliran dana. Dua di antaranya merupakan rekening atas nama AWI dengan nilai sekitar Rp750,6 Juta dan rekening ISE sebesar Rp10 Juta.
Keduanya disebut bukan pegawai Pemerintah Kabupaten Rembang.
Selain dugaan aliran dana ke rekening pihak luar, pemeriksaan juga menemukan indikasi pembayaran ganda atau double bayar TPP kepada sejumlah guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Untuk mengungkap dugaan manipulasi tersebut, Kejari Rembang telah menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen pencairan anggaran dari kantor Dindikpora Rembang.
Pemeriksaan saksi terus dilakukan. Sejumlah pejabat hingga kepala sekolah telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dindikpora Rembang, Achmad Sholchan dan sekitar 270 kepala sekolah di Kabupaten Rembang.
Hingga berita ini ditulis, Kejari Rembang belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana TPP tersebut. Publik kini menunggu sejauh mana penyidikan akan mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.




















