KOTA MALANG, Sudutkota.id – Bea Cukai Malang kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Malang. Sepanjang Agustus 2026, petugas membongkar dua pola distribusi berbeda, yakni melalui jasa ekspedisi dan sarana pengangkut.
Dari dua penindakan tersebut, sedikitnya 500.820 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Seluruh rokok yang ditemukan diketahui tidak dilekati pita cukai.
Penindakan terbaru dilakukan, pada Selasa (18/8/2026), setelah Bea Cukai Malang memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi J&T PT Inti Paket Prima (Indo Paket).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Bea Cukai Malang dengan melakukan patroli darat serta pemeriksaan terhadap barang kiriman di kawasan Jalan Raya Gadang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Hasil pemeriksaan menemukan 1.301 bungkus atau 26.020 batang rokok ilegal berbagai merek. Rokok tersebut terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai sehingga diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp19.430.120, sementara nilai barang hasil penindakan diperkirakan sebesar Rp38.671.700.
Jalur ekspedisi menjadi salah satu perhatian Bea Cukai karena distribusi rokok ilegal tidak selalu dilakukan secara langsung menggunakan kendaraan dalam jumlah besar. Pengiriman melalui perusahaan jasa ekspedisi memungkinkan barang dikemas dan dikirim menuju lokasi tertentu sehingga membutuhkan pengawasan pada rantai distribusinya.
Sebelumnya, Bea Cukai Malang juga menggagalkan distribusi rokok ilegal melalui sarana pengangkut, pada Senin (10/8/2026).
Penindakan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal yang melintasi wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan pemantauan terhadap jalur yang diduga digunakan sebagai lintasan distribusi.
Petugas akhirnya menghentikan sarana pengangkut di Jalan Lingkar Barat Kepanjen, Kecamatan Kepanjen.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 23.740 bungkus dengan total 474.800 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang juga tidak dilekati pita cukai.
Barang temuan beserta sarana pengangkut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Jika dua penindakan tersebut digabungkan, total rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Malang mencapai 500.820 batang, terdiri dari 26.020 batang hasil penindakan di jalur ekspedisi dan 474.800 batang dari sarana pengangkut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menegaskan, pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal akan terus diperkuat. Menurutnya, pengawasan tidak hanya diarahkan pada tempat penjualan, tetapi juga pada jalur distribusi yang digunakan untuk memindahkan rokok ilegal.
Johan menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal memiliki dampak yang luas. Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pita cukai pada produk, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara, persaingan usaha, kepatuhan terhadap aturan, hingga keberlangsungan pelaku usaha rokok yang menjalankan kewajibannya secara legal.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan, baik dilihat dari kacamata penerimaan, persaingan usaha yang tidak sehat, kepatuhan terhadap aturan dan memberikan tekanan kepada pengusaha rokok yang legal,” tegas Johan dalam rilis Bea Cukai Malang, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting karena produk rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai berada pada posisi yang berbeda dengan produk legal yang diproduksi dan diedarkan dengan memenuhi kewajiban cukai.
Selain berpotensi menekan penerimaan negara, keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang mematuhi ketentuan cukai harus menanggung kewajiban yang tidak dibebankan kepada produk ilegal.
Dalam dua penindakan tersebut, Bea Cukai Malang juga menunjukkan bahwa jalur distribusi rokok ilegal memiliki pola yang beragam. Pada satu kasus, rokok dikirim menggunakan jasa ekspedisi, sedangkan pada kasus lainnya diangkut menggunakan sarana pengangkut yang melintas di jalur darat.
Karena itu, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dari sisi distribusi maupun pengangkutan.
Bea Cukai Malang memastikan barang hasil penindakan yang telah diamankan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan cukai.




















