JOMBANG, Sudutkota.id – Sebanyak 16 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memilih tidak memperpanjang kontrak kerja. Keputusan tersebut diambil karena berbagai alasan pribadi.
Di antaranya, ada PPPK paruh waktu yang pindah domisili, fokus merawat orang tua, hingga memilih bekerja atau menjalankan usaha di luar kota.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang Anwar mengatakan, total terdapat 4.029 PPPK paruh waktu yang terdaftar di lingkungan Pemkab Jombang.
Dari jumlah tersebut, tiga orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara 4.010 PPPK paruh waktu lainnya resmi meneken perpanjangan kontrak.
’’16 pegawai yang tidak memperpanjang kontrak tidak lepas dari pertimbangan pribadi masing-masing. Ada yang memilih usaha yang lebih baik, ada yang ingin fokus kepada keluarga, dan ada juga yang pindah domisili ke luar Jombang,’’ ujarnya, Selasa (6/10/2026).
Di sisi lain, Pemkab Jombang memperketat pengawasan terhadap kehadiran PPPK paruh waktu. Setiap keterlambatan absensi tetap harus disertai klarifikasi kepada atasan.
’’Kalau absen terlambat tidak otomatis menjadi masalah, tetapi harus ada klarifikasi,’’ tegas Anwar.
Dia menjelaskan, jam kerja ASN dihitung berdasarkan akumulasi 37,5 jam dalam sepekan. Sementara ketidakhadiran tanpa keterangan memiliki batas maksimal yang menjadi perhatian dalam penegakan disiplin.
Hukuman disiplin berat dapat dikenakan apabila pegawai tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan. Ketidakhadiran tanpa keterangan yang terakumulasi hingga 28 hari dalam setahun juga dapat diproses sesuai ketentuan.
’’Kalau tidak masuk karena sakit, terlambat, atau ada alasan tertentu, tidak masalah selama ada klarifikasi dan diketahui kepala OPD. Yang penting absensinya bisa dipertanggungjawabkan,’’ jelasnya.
Anwar menyebut penerapan sanksi terhadap PPPK paruh waktu dilakukan secara bertahap. Jika pegawai tidak masuk selama tiga hari, BKPSDM akan menelusuri penyebabnya dan memberikan teguran secara lisan.
Sementara pegawai yang tidak masuk selama 10 hingga 25 hari tanpa keterangan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Penanganannya melibatkan tim lintas instansi, mulai BKPSDM, bagian hukum, Inspektorat, hingga OPD tempat pegawai tersebut bertugas.
’’Kalau yang bersangkutan sudah dipanggil tetapi tidak hadir, kami lanjutkan dengan telaah staf kepada Bupati. Dari situ kami memberikan saran dan masukan sesuai hasil pemeriksaan. Jika disetujui, proses selanjutnya diajukan ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian,’’ pungkasnya.





















