Kriminal

Residivis Bobol Rumah di Jiken, Polisi Ungkap 7 Lokasi Kejahatan

11
×

Residivis Bobol Rumah di Jiken, Polisi Ungkap 7 Lokasi Kejahatan

Share this article
Residivis Bobol Rumah di Jiken, Polisi Ungkap 7 Lokasi Kejahatan
Konferensi Pers Polres Blora. (foto: sudutkota.id/Farros)

BLORA, Sudutkota.id – Unit Reskrim Polsek Jiken bersama Tim URC Polres Blora menangkap seorang pria berinisial DAW (27), yang diduga merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran rumah warga di wilayah Kecamatan Jiken.

DAW ditangkap setelah diduga membobol rumah milik SK (40), warga Kecamatan Jiken, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur dua unit telepon seluler serta sejumlah uang tunai.

Peristiwa tersebut diketahui ketika anak korban terbangun dari tidur dan mendapati ponselnya telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua ponsel merek OPPO dan uang tunai di dalam dompet juga raib. Sementara itu, jendela bagian depan rumah ditemukan dalam kondisi terbuka.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah informasi dan alat bukti.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana membenarkan penangkapan terhadap DAW. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan mengamankannya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DAW. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Inggal.

Dari hasil pemeriksaan, DAW diketahui menjalankan aksinya seorang diri dengan menyasar rumah warga pada malam hari. Pelaku masuk dengan cara mencongkel dan merusak jendela menggunakan sebilah obeng besi sepanjang sekitar 20 sentimeter.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi DAW tidak hanya terjadi di rumah milik SK. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Jiken. Bahkan, beberapa rumah disebut sempat menjadi sasaran lebih dari satu kali.

“Tersangka ini merupakan spesialis penyusup rumah di malam hari dan bergerak seorang diri. Tidak hanya di TKP korban SK, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di tujuh TKP berbeda di wilayah Kecamatan Jiken, bahkan beberapa rumah sempat ia satroni lebih dari satu kali,” terang Inggal (20/8/2026).

DAW juga diketahui merupakan residivis. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blora dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah obeng besi dengan gagang bermotif bendera Amerika yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela, dusbook ponsel, serta satu unit ponsel OPPO A5i warna ungu pelangi milik korban.

Kini DAW telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di dalam rumah dengan cara merusak atau membongkar.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *