Opini

Insentif bagi Ibu Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis dan Pembangunan Manusia

15
×

Insentif bagi Ibu Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis dan Pembangunan Manusia

Share this article
Insentif bagi Ibu Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis dan Pembangunan Manusia
Ketua Program Studi Magister Kajian Wanita Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya, Dr. Peni Jati Setyowati, S.H, M.H

Sudutkota.id– Wacana pemberian insentif bagi ibu rumah merefleksikan isu fundamental dalam pembangunan nasional, yakni pengakuan terhadap kerja domestik sebagai bagian integral dari pembangunan manusia.

Dalam konteks negara hukum (rechtstaat), gagasan ini perlu dianalisis tidak hanya secara normatif-sosiologis, tetapi juga berlandaskan kerangka yuridis yang berlaku di Indonesia.

Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar yang cukup kuat untuk mengakui peran ibu rumah tangga.

Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Meskipun kerja domestik tidak selalu dikategorikan sebagai pekerjaan formal, substansi aktivitas pengasuhan, pengelolaan rumah tangga, dan pendidikan karakter anak sejatinya merupakan bentuk kerja produktif yang berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia.

Dengan demikian, terdapat ruang interpretasi konstitusional untuk mengakui kerja domestik sebagai bagian dari “pekerjaan” dalam arti luas.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang belum secara eksplisit memasukkan ibu rumah tangga sebagai subjek pekerja dalam hubungan industrial.

Namun demikian, perkembangan hukum modern menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari sekadar pengakuan kerja formal menuju pengakuan kerja reproduktif dan kerja perawatan (care work).

Dalam konteks ini, pendekatan hukum progresif menjadi relevan untuk menjembatani kekosongan norma (rechtsvacuum) melalui kebijakan afirmatif negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) secara implisit telah mengakui posisi strategis ibu rumah tangga sebagai pihak yang rentan namun memiliki peran vital dalam keluarga. Negara tidak hanya berkewajiban melindungi, tetapi juga memberdayakan.

Prinsip ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menempatkan keluarga sebagai unit terkecil pembangunan nasional.

Oleh karena itu, intervensi negara dalam bentuk insentif bagi ibu rumah tangga dapat dipandang sebagai bagian dari kebijakan pembangunan keluarga (family policy).

Dari perspektif hukum administrasi negara, pemberian insentif bagi ibu rumah tangga dapat dikonstruksikan sebagai kebijakan publik berbasis anggaran (budgetary policy).

Hal ini tentu harus mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Oleh karena itu, desain kebijakan insentif harus berbasis data, terukur, serta memiliki indikator kinerja yang jelas agar tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak terkendali.

Di sisi lain, pendekatan keadilan gender juga menjadi aspek penting dalam diskursus ini. Selama ini, kerja domestik seringkali tidak dihitung dalam sistem ekonomi nasional (unpaid work).

Padahal, kontribusi ibu rumah tangga dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa memiliki nilai strategis yang tidak dapat diukur secara semata-mata ekonomis.

Dalam perspektif ini, pemberian insentif bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk rekognisi negara terhadap kerja reproduktif yang selama ini terpinggirkan.

Namun demikian, perlu kehati-hatian agar kebijakan ini tidak justru memperkuat stereotip gender yang menempatkan perempuan semata-mata dalam ranah domestik.

Oleh karena itu, kebijakan insentif harus dirancang secara inklusif, tidak diskriminatif, dan tetap membuka ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam sektor publik.

Dengan kata lain, insentif harus diposisikan sebagai pilihan kebijakan (policy option), bukan sebagai pembatas peran perempuan.

Dengan demikian secara normatif, gagasan pemberian insentif bagi ibu rumah tangga memiliki legitimasi yuridis yang cukup kuat, baik dari perspektif konstitusi, undang-undang sektoral, maupun prinsip pembangunan manusia.

Namun, implementasinya memerlukan desain kebijakan yang komprehensif, berbasis data, serta sensitif terhadap isu gender dan keberlanjutan fiskal.

Penulis: Dr. Peni Jati Setyowati, S.H, M.H

Ketua Program Studi Magister Kajian Wanita Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *