Nasional

Khozin: Efisiensi ASN Jangan Korbankan Pelayanan Publik

3
×

Khozin: Efisiensi ASN Jangan Korbankan Pelayanan Publik

Share this article
Khozin: Efisiensi ASN Jangan Korbankan Pelayanan Publik
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin saat menyampaikan pandangannya terkait kebijakan penataan dan pembatasan rekrutmen ASN di daerah.(Foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Kebijakan pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah (Pemda) merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) baru dinilai perlu untuk menertibkan tata kelola sekaligus menahan beban belanja pegawai daerah. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara seragam tanpa melihat kebutuhan riil di lapangan.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mendukung kebijakan tersebut, tetapi meminta pemerintah memastikan sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan tidak justru mengalami kekurangan tenaga. Menurutnya, efisiensi birokrasi harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan pelayanan publik.

“Kami mendukung kebijakan Pemerintah pusat melarang Pemda merekrut pegawai baru untuk tertibnya tata kelola ASN di lingkungan Pemerintah,” ujar Khozin di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Politisi Fraksi PKB itu menilai larangan rekrutmen ASN baru dapat menjadi langkah untuk mempercepat penataan kepegawaian sekaligus mencegah belanja pegawai semakin membebani keuangan daerah. Namun, pemerintah tidak bisa hanya menghitung jumlah pegawai tanpa mengetahui di mana kekurangan tenaga sebenarnya terjadi.

“Kebijakan larangan rekrutmen ASN baru mesti diikuti pemetaan personalia ASN khususnya di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan. Jangan sampai di sektor esensial justru kekurangan personalia,” tandas legislator yang akrab disapa Gus Khozin tersebut.

Menurut Khozin, pemetaan harus mampu menunjukkan kondisi riil kepegawaian di setiap daerah, mulai dari jumlah ASN yang tersedia hingga posisi yang masih kosong. Data tersebut penting agar kebijakan rekrutmen tidak lagi didasarkan pada perkiraan, melainkan kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Pemetaan itu juga berfungsi untuk rekrutmen CASN pada tahun 2027 mendatang. Jadi basis rekrutmen CASN berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan kemampuan fiskal yang tersedia,” urai Khozin.

Dengan demikian, larangan rekrutmen tidak semestinya dimaknai sebagai penutupan total kebutuhan pegawai baru. Pemerintah perlu memastikan terdapat mekanisme yang memungkinkan pengisian posisi strategis ketika daerah benar-benar mengalami kekurangan tenaga, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskalnya.

Khozin juga meminta pemerintah pusat segera menerbitkan pedoman yang jelas bagi Pemda. Tanpa aturan teknis yang tegas, kebijakan larangan rekrutmen berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di daerah dan menyulitkan pemerintah daerah dalam menentukan kebutuhan personel.

“Pemerintah pusat mesti membuat pedoman yang konkret dan rigid agar menjadi pegangan bagi daerah untuk tidak merekrut pegawai baru,” tutupnya.

Kebijakan tersebut sebelumnya menjadi bagian dari kesepakatan DPR dan Pemerintah terkait penataan PPPK daerah, termasuk perpindahan status PPPK tertentu ke pemerintah pusat serta pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Penataan itu juga dibarengi pembatasan rekrutmen ASN baru di daerah untuk mengendalikan beban fiskal.

Bagi Komisi II DPR RI, tantangannya kini adalah memastikan efisiensi anggaran tidak berubah menjadi persoalan baru di lapangan. Pengendalian belanja pegawai memang diperlukan, tetapi negara juga harus memastikan sekolah, fasilitas kesehatan, dan sektor pelayanan publik lainnya tetap memiliki tenaga yang memadai.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *