Kriminal

Polresta Malang Kota Tetapkan MMS Tersangka, Lima Laki-Laki Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual

3
×

Polresta Malang Kota Tetapkan MMS Tersangka, Lima Laki-Laki Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Share this article
Polresta Malang Kota Tetapkan MMS Tersangka, Lima Laki-Laki Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo saat memberikan keterangan terkait penetapan MMS sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual.(Foto:sudutkota.id/Humas Polresta)

KOTA MALANG, Sudutkota.idPolresta Malang Kota menetapkan MMS (25) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan lima korban laki-laki. Dua di antaranya diketahui masih berusia anak saat peristiwa yang dilaporkan terjadi.

MMS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam keterangan pers, Rabu (19/8/2026).

Menurut Kompol Aji, perkara ini bermula dari laporan yang tercatat dalam LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026, dengan pelapor MAF (21).

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika MMS masih berstatus sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren di wilayah Kota Malang.

Salah satu peristiwa yang didalami penyidik terjadi pada 22 Januari 2025. Korban saat itu dipanggil tersangka dan diarahkan ke sebuah ruangan yang digunakan tersangka. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, di tempat tersebut terjadi dugaan tindakan kekerasan seksual.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta memastikan keterkaitan dugaan kejadian terhadap korban lainnya.

“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” jelas Kompol Aji.

Dalam perkara tersebut, polisi mencatat terdapat lima korban laki-laki. Penyidik menyebut tiga korban telah dewasa, sedangkan dua korban lainnya masih berstatus anak ketika dugaan peristiwa terjadi.

Demi kepentingan perlindungan korban, terutama korban anak, identitas lengkap para korban tidak ditampilkan.

Untuk memperkuat proses penyidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri, serta meminta keterangan ahli psikologi.

Setelah seluruh bahan keterangan dan alat bukti yang diperlukan dikumpulkan, penyidik kembali melakukan gelar perkara. Hasilnya, MMS ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya menjalani penahanan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sesuai konstruksi perkara dan hasil penyidikan.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” ujar Kompol Aji.

Saat ini penyidikan masih berjalan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum proses hukum memasuki tahapan berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah korban yang didalami mencapai lima orang dan seluruhnya laki-laki. Polisi juga menekankan pentingnya pengawasan serta kontrol sosial di lingkungan pendidikan dan pengasuhan guna mencegah terjadinya kekerasan seksual.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, serta memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” pungkas Kompol Aji.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *