KOTA MALANG, Sudutkota.id – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyoroti dua persoalan penting dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, yakni kesejahteraan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hal itu disampaikan Amitya kepada awak media, Rabu (19/8/2026), usai mengikuti rangkaian rapat paripurna DPRD Kota Malang yang membahas hasil Perubahan KUA-PPAS APBD 2026.
Menurut Amithya, tambahan anggaran sekitar Rp27,9 Miliar untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Perubahan KUA-PPAS belum otomatis dapat dialokasikan untuk meningkatkan seluruh komponen kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk guru-guru PAUD.
Pasalnya, setiap kebijakan penambahan harus dihitung secara menyeluruh, baik jumlah penerima, kebutuhan anggaran, kemampuan keuangan daerah maupun konsekuensi regulasinya.
“Kalau itu kita harus menghitung satuannya untuk semua. Kalau untuk merubah di akhir PAK ini, sepertinya kita butuh merubah aturan juga. Pasti nanti di Perwali berubah,” kata Amithya.
Karena itu, menurutnya, apabila peningkatan dukungan terhadap guru PAUD belum dapat dilakukan dalam perubahan anggaran 2026, kebijakan tersebut harus diproyeksikan secara matang untuk penganggaran berikutnya.
Namun, Amithya menegaskan DPRD tetap memiliki perhatian terhadap rencana peningkatan tersebut. Hanya saja, kemampuan fiskal daerah harus menjadi salah satu pertimbangan utama.
“Kita harus berhitung juga dana transfer dari pusat itu akan seperti apa ke depannya, paling tidak prediksinya atau proyeksinya. Baru nanti kita akan hitung kembali untuk penambahannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, rencana peningkatan sebenarnya sudah pernah dibahas sebelumnya. Namun, realisasinya harus disesuaikan dengan kemampuan APBD agar tidak menimbulkan persoalan pembiayaan di tengah pelaksanaan program.
“Jangan sampai nanti di tengah jalan kita juga…” ujar Amithya.
Selain guru PAUD, Amitya menyoroti persoalan PKL yang masuk dalam catatan Badan Anggaran DPRD Kota Malang.
Menurutnya, penertiban PKL tidak boleh hanya dilakukan melalui operasi penindakan secara berulang. Persoalan tersebut harus dilihat lebih luas sebagai bagian dari penataan tata ruang dan pembangunan kota.
“Karena kan ini bagian dari tata kota sebetulnya,” tegasnya.
Amithya berharap kebijakan pembangunan dalam RPJMD Kota Malang dapat mulai memberikan ruang yang lebih jelas bagi masyarakat yang membutuhkan tempat usaha.
Menurutnya, masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari berdagang juga membutuhkan kepastian lokasi berjualan. Karena itu, pemerintah harus mampu mencari solusi yang tetap menjaga ketertiban kota sekaligus memberikan ruang ekonomi bagi masyarakat.
“Kami berharap di RPJMD kali ini, seperti disampaikan, kita mulai masuk ke infrastruktur. Artinya masyarakat-masyarakat ini apabila ingin mempunyai ruang usaha harus difasilitasi,” jelasnya.
Ia bahkan mendorong agar pemerintah mulai memikirkan konsep ruang terbuka atau kawasan khusus yang dapat menjadi etalase bagi masyarakat untuk berjualan makanan maupun usaha lainnya.
“Apakah kemudian kita bisa punya ruang terbuka, etalase teman-teman yang akan berjualan, berjualan makanan, seperti apa nanti,” ujarnya.
Amithya juga menanggapi adanya anggaran untuk operasi penertiban PKL.
Menurutnya, jika pemerintah hanya mengalokasikan anggaran untuk operasi penertiban tanpa menyiapkan lokasi alternatif, persoalan PKL berpotensi terus berulang.
“Sebetulnya masyarakat punya keinginan dibuat tempat lokasi berjualan. Kebetulan kalau mereka punya tempat berjualan, pemerintah harus bisa menangkap itu,” katanya.
Karena itu, pemerintah perlu mulai menghitung kemungkinan penyediaan lokasi usaha yang layak dan sesuai aturan.
Salah satu lokasi yang menurut Amitya dapat dikaji adalah kawasan di sekitar Balai Kota Malang, tentunya dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, fungsi kawasan, kebutuhan infrastruktur serta ketentuan lainnya.
“Bagaimana caranya kita menyediakan tempat di seputaran Balai Kota misalkan. Kalau itu memungkinkan, mari kita hitung bersama, kira-kira apa yang dibutuhkan karena itu kan khususnya infrastruktur,” jelasnya.
Amithya menegaskan, penataan PKL harus menghasilkan solusi permanen, bukan sekadar memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain.
Pemerintah perlu menghitung kebutuhan lokasi, fasilitas pendukung, akses masyarakat, sanitasi, keamanan dan pengelolaan kawasan apabila nantinya disiapkan ruang khusus bagi PKL.
Dengan pendekatan tersebut, aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan, sementara ketertiban dan estetika kota juga tetap terjaga.
“Yang jelas itu juga menjadi sorotan kami salah satunya, supaya kota ini semakin tertata,” tegasnya.
Menurut Amithya, pemerintah harus mampu menangkap keinginan masyarakat untuk mendapatkan ruang usaha. Jika tersedia lokasi yang memungkinkan, DPRD dan Pemkot dapat bersama-sama menghitung kebutuhan infrastrukturnya.
Amithya menilai persoalan guru PAUD dan PKL memiliki kesamaan dalam konteks kebijakan publik. Keduanya membutuhkan keberpihakan pemerintah, tetapi kebijakan yang dibuat tetap harus memperhitungkan kemampuan APBD dan regulasi.
Untuk guru PAUD, DPRD membuka peluang peningkatan dukungan kesejahteraan dengan terlebih dahulu menghitung kemampuan anggaran dan proyeksi transfer pemerintah pusat.
Sedangkan untuk PKL, pemerintah didorong tidak hanya mengedepankan penertiban, tetapi juga menyediakan solusi berupa ruang usaha yang layak.
Dengan demikian, APBD tidak hanya digunakan untuk membiayai kegiatan rutin, tetapi dapat diarahkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat secara lebih mendasar.
Amithya menegaskan, DPRD akan terus mengawal pembahasan anggaran agar program yang masuk dalam Perubahan APBD 2026 benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat.
“Yang jelas, ini juga menjadi sorotan kami salah satunya, supaya kota ini semakin tertata,” pungkasnya.




















