Kriminal

Polsek Lowokwaru Ungkap Curanmor, Motor Ditemukan Berkat GPS

20
×

Polsek Lowokwaru Ungkap Curanmor, Motor Ditemukan Berkat GPS

Share this article
Polsek Lowokwaru Ungkap Curanmor, Motor Ditemukan Berkat GPS
Terduga pelaku S, 47 tahun, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, beserta satu unit sepeda motor yang dilaporkan hilang, saat diamankan polisi dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Lowokwaru.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anang Tri Hananta, Minggu (16/8/2026). Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, 47 tahun, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, beserta satu unit sepeda motor yang dilaporkan hilang.

Kasus tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Beat milik CV Pratama Transport Group diparkir di kawasan Jalan M.T. Haryono XIV A, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat diparkir, kendaraan dalam kondisi terkunci setang. Namun, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pemilik mengetahui sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Beruntung, sepeda motor dilengkapi perangkat GPS. Informasi lokasi dari GPS kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk melakukan pelacakan.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Lowokwaru langsung melakukan pengejaran berdasarkan titik GPS kendaraan,” ujar Kompol Anang.

Pengejaran dilakukan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andik Puji Karyanto, SH, dengan dukungan Unit Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota yang dipimpin Iptu Jajang Eribowo serta anggota Polsek Lawang.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi N-3764-EFT. Kendaraan tersebut kemudian dicocokkan dengan dokumen kepemilikan yang dibawa pelapor dan dinyatakan sesuai.

“Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor yang diamankan tersebut sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang berdasarkan BPKB yang dibawa pelapor,” jelas Anang.

Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Lowokwaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 Juta. Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.

Kompol Anang menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat setelah laporan diterima. Polisi melakukan pemeriksaan saksi, mendatangi dan mendokumentasikan tempat kejadian perkara, mengamankan tersangka dan barang bukti, melaksanakan gelar perkara hingga melakukan penahanan.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya sistem keamanan tambahan pada kendaraan. Keberadaan GPS pada sepeda motor korban menjadi salah satu petunjuk yang membantu polisi mempersempit lokasi kendaraan hingga akhirnya berhasil ditemukan.

Polsek Lowokwaru masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *