Hukum

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta

15
×

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta

Share this article
KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta
Ilustrasi rumah di Malang yang digeledah KPK dalam pengembangan perkara dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Kota Malang, Jawa Timur, dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Dari rumah pemeriksa pajak tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa logam mulia emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai Rp100 Juta.

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangkaian kegiatan penyidikan pada 11–12 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik kembali melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pekan ini, 11-12 Agustus penyidik kembali melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah titik di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Budi dalam siaran persnya, Jumat (14/8/2026).

Untuk wilayah Jawa Timur, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Jombang, Surabaya dan Malang. Sementara di Jawa Tengah, penyidik menggeledah Kantor Wilayah Pajak Surakarta dan beberapa lokasi di Klaten.

Khusus di Malang, penyidik mendatangi rumah seorang pemeriksa pajak. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan aset berupa emas dalam jumlah cukup besar serta uang tunai.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” ungkap Budi.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang sedang ditelaah penyidik. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan lainnya

Penggeledahan rumah pemeriksa pajak di Malang merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Dalam perkara pokok tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.

Mulyono dan Dian Jaya diduga sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pengembangan perkara yang kini dilakukan, KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan.

KPK masih menelaah seluruh barang bukti yang diamankan, termasuk emas 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 Juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang.

Temuan tersebut belum otomatis menunjukkan bahwa pemilik rumah telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *