Daerah

PSU Piranha Residence Carut-marut, Kavling A18 Terbelah Tiga dan Penyerahan ke Pemkot Belum Tuntas

20
×

PSU Piranha Residence Carut-marut, Kavling A18 Terbelah Tiga dan Penyerahan ke Pemkot Belum Tuntas

Share this article
PSU Piranha Residence Carut-marut, Kavling A18 Terbelah Tiga dan Penyerahan ke Pemkot Belum Tuntas
Petugas DPUPRPKP Kota Malang bersama BPN dan warga melakukan pengecekan serta pengukuran lahan di kawasan Perumahan Piranha Residence, Kamis (13/8/2026). Pengukuran dilakukan untuk mencocokkan site plan, data pertanahan BPN dan kondisi lapangan terkait polemik status PSU.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

Sudutkota.id – Polemik Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Perumahan Piranha Residence, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali mencuat.

Persoalan yang selama ini bergulir kini semakin kompleks setelah pemerintah melakukan pengecekan dan pengukuran ulang terhadap sejumlah bidang lahan yang statusnya dipersoalkan.

Di tengah polemik tersebut, muncul fakta penting bahwa penyerahan PSU Perumahan Piranha Residence dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga kini belum tuntas. Kondisi ini menjadi salah satu persoalan mendasar yang membuat status sejumlah bidang lahan di kawasan tersebut terus diperdebatkan.

Terbaru, Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lokasi, Kamis (13/8/2026).

Pengukuran tersebut dilakukan untuk mencocokkan berbagai data yang ada, mulai dari site plan, data pertanahan BPN hingga kondisi fisik dan hasil pengukuran langsung di lapangan.

Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di kawasan kavling A18.
Muhammad Syahrul Romadhon, pejabat fungsional DPUPRPKP Kota Malang yang bertugas sebagai Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda sekaligus aktif menangani pendataan penyerahan PSU perumahan, menjelaskan bahwa pemerintah harus menyandingkan seluruh data sebelum mengambil kesimpulan.

“Jadi nanti kita akan sejajarkan secara site plan, BPN, dan ini tadi pengukuran,” ujar Syahrul saat memberikan penjelasan di lokasi.

Menurutnya, posisi bidang lahan harus dipastikan terlebih dahulu apakah masuk dalam arsiran atau batas yang tercatat dalam data BPN.

“Kalau ini ada di arsirannya, berarti itu masuk,” katanya.

Syahrul menegaskan, data dari pemerintah, BPN dan hasil pengukuran lapangan tidak bisa berdiri sendiri. Ketiganya harus dicocokkan untuk mendapatkan posisi yang sebenarnya.

“Jadi kita mesti dari data kami, BPN, maupun ukuran lapangan ini tadi. Nanti tiga-tiganya ini akan disandingkan,” tegasnya.

Dari penelusuran di lapangan, persoalan kavling A18 menjadi semakin menarik. Berdasarkan site plan yang menjadi salah satu dokumen pembanding, kawasan tersebut disebut terbagi menjadi tiga bagian.

Yakni satu bagian merupakan B18, satu bidang merupakan lahan yang saat ini dimiliki DR KHR Budiono Santoso ME, dan satu bagian lainnya diperuntukkan sebagai mushola.

Pembagian tersebut menjadi penting karena status masing-masing bidang harus dipastikan berdasarkan dokumen yang sah dan hasil pengukuran di lapangan.

Artinya, tidak cukup hanya melihat penguasaan fisik saat ini. Pemerintah harus memastikan bagaimana peruntukan lahan tersebut sejak awal dituangkan dalam site plan dan bagaimana statusnya tercermin dalam dokumen pertanahan.

DR KHR Budiono Santoso ME, pemilik lahan yang berada di kawasan tersebut, mengungkapkan hasil sementara klarifikasi yang dilakukan Pemkot Malang sebelumnya.

Menurut Budiono, dalam pertemuan klarifikasi di PUPR pada Jumat sebelumnya yang dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk unsur Satpol PP, Kepala BPN dan Bagian Hukum Pemkot Malang, terdapat dua objek yang menjadi perhatian.

Ia menyebut, berdasarkan hasil sementara tersebut, mushola masuk dalam arsiran fasilitas umum (fasum), sedangkan lahan parkir yang saat ini sedang dibangunnya disebut tidak masuk fasum.

“Dua objek yang ada di belakang itu memang kalau mushola itu memang masuk pada arsiran fasum. Dan yang parkiran yang sedang saya bangun sekarang ini tidak termasuk fasum,” kata Budiono.

Namun, Budiono mengakui bahwa hasil tersebut belum menjadi keputusan final. Pemkot Malang, BPN dan PUPR masih melakukan peninjauan serta pengukuran langsung. Menurutnya, hasil klarifikasi lapangan membutuhkan waktu sekitar satu pekan.

“Dari Pemkot Kota Malang, dari BPN, dan PUPR langsung turun ke lapangan dan pengukuran ulang. Butuh waktu sekitar satu minggu lagi untuk hasil dari klarifikasi di lapangan,” ujarnya.

Budiono juga menegaskan bahwa dirinya menghormati pemerintah dan siap mengikuti keputusan apabila berdasarkan hasil final mushola tersebut ditetapkan sebagai PSU.

“Lepas. Kapan pun diminta oleh Pemkot Kota Malang, kapan pun kami siap kalau memang itu diminta,” tegasnya.

Budiono menjelaskan, sejak awal dirinya mengaku memiliki itikad baik ketika memperoleh lahan tersebut. Bahkan, ia menyatakan sejak awal peruntukan lahan yang berkaitan dengan mushola memang dimaksudkan untuk kepentingan tempat ibadah.

Ia juga mengaku telah melalui sejumlah proses administrasi, termasuk pengurusan roya, sertifikat elektronik dan proses perpajakan.

Menurut Budiono, dirinya bahkan pernah mengajukan penghapusan pajak karena lahan tersebut diperuntukkan sebagai mushola dan mendapat disposisi dari Wali Kota Malang.

“Sangat jelas, niat awal dari awal mula saya menebus sertifikat itu memang untuk mushola. Enggak ada ceritanya saya untuk kepentingan pribadi, untuk diekonomiskan,” ujarnya.

Sementara itu, warga meminta pemerintah segera memberikan kepastian berdasarkan data dan tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik baru.

Bulhadi, salah seorang warga, mengatakan masyarakat tidak ingin memaksakan batas waktu kepada pemerintah. Warga memilih menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Pemkot Malang.

“Kita menghormati pemerintah, prosesnya,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat pada prinsipnya siap menerima hasil apa pun sepanjang berdasarkan hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Mau itu PSU ditegakkan, kalau misalkan ini memang milik pribadi ya kita sepakat. Enggak keberatan juga,” katanya.

Namun warga mengingatkan agar tidak ada tindakan sepihak yang berpotensi memancing reaksi masyarakat.

“Jangan ada aksi nanti memancing reaksi, soalnya itu membuat masyarakat jadi resah,” tegasnya.

Warga juga berharap apabila suatu bidang telah dinyatakan sebagai PSU, akses terhadap fasilitas tersebut tidak ditutup atau dikuasai secara sepihak.

Persoalan menjadi semakin pelik karena PSU di Perumahan Piranha Residence hingga kini disebut belum seluruhnya diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemkot Malang.

Kondisi tersebut membuat status dan pengelolaan sejumlah fasilitas maupun bidang lahan di kawasan perumahan menjadi semakin sensitif.

Belum tuntasnya penyerahan PSU harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian persoalan Piranha Residence. Sebab, pemerintah tidak hanya dituntut menentukan status satu bidang lahan, tetapi juga harus memastikan seluruh PSU yang menjadi kewajiban pengembang memiliki kejelasan status, batas, peruntukan dan proses penyerahannya.

Karena itu, pencocokan antara site plan, dokumen BPN, sertifikat, kondisi eksisting dan dokumen penyerahan PSU menjadi sangat penting.

Jika terdapat bidang yang memang sejak awal ditetapkan sebagai PSU, maka harus ada kejelasan mengenai status dan mekanisme penyerahannya kepada pemerintah daerah. Sebaliknya, jika suatu bidang berada di luar PSU dan memiliki dasar kepemilikan yang sah, hak pemiliknya juga harus dihormati.

Carut-marut persoalan Piranha Residence akhirnya menempatkan Pemkot Malang pada posisi penting. Pemerintah dituntut tidak hanya menyelesaikan polemik kavling A18, tetapi juga membuka secara terang status PSU secara keseluruhan.

Publik perlu mengetahui berapa bidang PSU yang seharusnya diserahkan pengembang, berapa yang sudah diserahkan, berapa yang belum, serta bagaimana status masing-masing bidang berdasarkan dokumen resmi.

Dengan begitu, penyelesaian tidak berhenti pada persoalan siapa menguasai lahan saat ini, tetapi benar-benar membongkar akar persoalan PSU Piranha Residence.

Pengukuran ulang yang dilakukan Kamis (13/8/2026) menjadi langkah penting. Namun hasil akhirnya akan sangat ditunggu masyarakat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *