HukumNasional

Dua Supervisor Pajak Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

16
×

Dua Supervisor Pajak Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Share this article
Kejaksaan Agung menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing PT TPL. (Foto: Dok. Kejagung)

JAKARTA, Sudutkota.id – Kejaksaan Agung menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk dan entitas perusahaan afiliasinya periode 2008–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, kedua tersangka ditetapkan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Keduanya berinisial BP, selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk PT TPL tahun pajak 2020 dan 2023, serta SR, Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk tahun pajak 2024.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Anang.

Dalam perkara tersebut, PT TPL disebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan. Sejak 2008, perusahaan diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan cara under invoicing.

Produk yang dilaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia disebut sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut disebut merupakan Dissolving Pulp.

Selain itu, pada periode 2018–2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada perusahaan afiliasi, yakni PT AP dan PT R, sebagai produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp.

Perbuatan tersebut diduga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.

Penyidik juga menyebut pihak PT TPL meminta bantuan BP dalam pemeriksaan pajak tahun 2020 dan 2023 serta SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.

BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), keduanya disebut tidak mendasarkan pemeriksaan pada audit program yang telah disusun.

Khusus BP, penyidik menduga yang bersangkutan menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

“Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan tersangka BP dan tersangka SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara,” ujar Anang.

Meski demikian, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai sangkaan primair.

Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap BP dan SR selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 12 Agustus 2026.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *