Sudutkota.id – Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) kembali menjadi sorotan di DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai mekanisme penetapan DBH selama ini masih menyisakan persoalan tata kelola karena peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum ditempatkan secara optimal sejak awal proses perencanaan.
Khozin melihat posisi Kemendagri yang selama ini lebih banyak berada di tahap akhir justru menciptakan ruang kosong dalam pengawasan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuka praktik lobi antardaerah dalam memperjuangkan besaran DBH.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, tidak mengherankan apabila muncul praktik lobi-lobi untuk meningkatkan DBH suatu daerah. Tentu kondisi seperti ini tidak kita kehendaki dalam upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang sehat,” ujar Khozin dalam RDPU Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Politisi Fraksi PKB itu menilai pengelolaan DBH tidak cukup hanya melihat aspek fiskal, tetapi juga membutuhkan pengawasan dari lembaga yang memiliki mandat pembinaan terhadap pemerintah daerah.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kemendagri memiliki fungsi strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Karena itu, kementerian tersebut harus dilibatkan sejak tahap awal hingga penetapan akhir DBH.
“Jangan sampai Kemendagri hanya berada di hilir, ketika keputusan sudah hampir final. Padahal, pengawasan dan pembinaan daerah membutuhkan keterlibatan sejak proses awal,” kata Khozin.
Selain persoalan kewenangan, Khozin juga menyoroti belum terintegrasinya sistem data antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Perbedaan instrumen data tersebut dinilai dapat memengaruhi akurasi dalam menentukan besaran DBH bagi setiap daerah.
Ia mendorong adanya integrasi data antara Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dengan kementerian terkait agar perhitungan DBH menggunakan indikator yang jelas dan terukur, mulai dari potensi sumber daya alam, kinerja daerah, hingga tingkat penyerapan anggaran.
“Data harus menjadi dasar utama. Jangan sampai keputusan pembagian DBH tidak memiliki pijakan yang sama antara pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.
Legislator asal Jawa Timur itu menilai pembenahan mekanisme DBH tidak hanya berkaitan dengan pembagian anggaran, tetapi juga menyangkut keadilan fiskal dan kepastian bagi pemerintah daerah.
“Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Sudah saatnya ada pembenahan menyeluruh agar mekanisme Dana Bagi Hasil lebih adil, transparan, dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Khozin.




















