Sudutkota.id– KPRI Sejahtera Jombang, Jawa Timur resmi berstatus dalam pengawasan setelah hasil pemeriksaan kesehatan koperasi yang dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang menunjukkan nilai rendah.
Status tersebut ditetapkan usai proses pemeriksaan rampung dan sebelumnya koperasi itu sempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jombang serta masuk tahap penyelidikan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang Hari Purnomo melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Yusnia Rahma, mengatakan pemeriksaan kesehatan koperasi telah selesai.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga telah disusun dan ditandatangani seluruh pihak yang mendampingi.
“Proses pemeriksaan kesehatan koperasi telah selesai. Berita acara penyelesaian pemeriksaan juga sudah kami susun dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang mendampingi,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Yusnia menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian, KPRI Sejahtera belum memenuhi kategori sehat maupun cukup sehat. Karena itu, koperasi tersebut ditetapkan masuk kategori dalam pengawasan.
“Kategori kesehatan koperasi terdiri dari sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus. Hasil pemeriksaan menunjukkan KPRI Sejahtera berada pada kategori dalam pengawasan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang menerbitkan lima rekomendasi yang wajib dilaksanakan pengurus.
Rekomendasi tersebut meliputi inventarisasi seluruh aset beserta dokumen kepemilikannya, penertiban administrasi dan pembukuan aset, rekonsiliasi data simpanan anggota dengan dokumen administrasi koperasi, penyusunan rencana aksi perbaikan lengkap dengan target dan indikator keberhasilan, serta penyesuaian tata kelola koperasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2024 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh rekomendasi telah kami tuangkan dalam berita acara sehingga pengurus mengetahui temuan pemeriksaan sekaligus langkah-langkah yang harus segera dilakukan,” katanya.
Selain memberikan rekomendasi, Dinas Koperasi juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap bulan guna memastikan seluruh temuan pemeriksaan ditindaklanjuti.
“Paling tidak bulan depan kami sudah mulai melakukan monitoring dan evaluasi. Kami ingin melihat sejauh mana tindak lanjut dari rekomendasi yang telah diberikan. Kami akan terus mengingatkan agar seluruh temuan segera diselesaikan,” tegas Yusnia.
Ia menambahkan, setiap kebijakan strategis dalam proses perbaikan koperasi harus dibahas melalui rapat pengurus bersama anggota karena seluruh keputusan penting wajib memperoleh persetujuan anggota.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang menargetkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan koperasi dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2027.
“Target kami, sebelum RAT 2027 seluruh rekomendasi sudah ditindaklanjuti. Pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan setiap bulan agar proses perbaikan berjalan sesuai rencana,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik di tubuh KPRI Sejahtera Jombang, Jawa Timur terus berkembang. Setelah sejumlah anggota mengaku kesulitan menarik simpanan, kini muncul desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kondisi keuangan koperasi menyusul dugaan pengalihan dana anggota menjadi aset tanah.
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK) Jombang, Aan Anshori, menilai gagalnya anggota menarik simpanan merupakan indikasi adanya persoalan likuiditas di KPRI Sejahtera Jombang.
“Gagalnya penarikan dana simpanan oleh anggota merupakan sinyal bahaya kondisi likuiditas KPRI Sejahtera. Apalagi berkembang rumor adanya pengalihan aset menjadi tanah sehingga kas tidak mencukupi,” kata Aan di Jombang, Jumat (24/7/2026).
Menurut Aan, dugaan pengalihan dana anggota menjadi aset tanah perlu diaudit secara menyeluruh. Pasalnya, informasi yang beredar menyebut proses tersebut diduga tidak melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di koperasi.
“Parahnya, pengalihan aset ini diduga kuat tidak melalui keputusan resmi forum tertinggi, yakni RAT. Menurut saya ada bau amis dalam pengelolaan institusi ini,” ujarnya.
Aan juga meminta Bupati Jombang Warsubi tidak tinggal diam karena mayoritas anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera merupakan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, Bupati diketahui pernah menghadiri RAT KPRI Sejahtera pada 2025.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang segera mengambil langkah konkret dengan memerintahkan audit KPRI Sejahtera Jombang untuk memastikan kondisi keuangan koperasi sekaligus melindungi hak para anggotanya.
“Bupati Warsubi tidak boleh lembek. Harus tegas turun tangan. Bahkan perlu memerintahkan audit menyeluruh agar hak-hak anggota bisa dimitigasi,” katanya.




















