Daerah

Masih Ada yang Nekat Gunakan Sound Horeg, Wali Kota Malang Kembali Beri Peringatan Keras

20
×

Masih Ada yang Nekat Gunakan Sound Horeg, Wali Kota Malang Kembali Beri Peringatan Keras

Share this article
Masih Ada yang Nekat Gunakan Sound Horeg, Wali Kota Malang Kembali Beri Peringatan Keras
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat memberikan penegasan terkait larangan penggunaan sound horeg di Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sound horeg dalam berbagai kegiatan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sikap tegas ini disampaikan setelah masih ditemukan penggunaan perangkat audio berdaya tinggi tersebut dalam kegiatan warga.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa larangan penggunaan sound horeg tetap berlaku dan tidak ada perubahan kebijakan. Pemerintah memastikan aturan tersebut akan diterapkan dalam seluruh rangkaian kegiatan masyarakat, termasuk pawai budaya, karnaval, hingga acara peringatan kemerdekaan di tingkat lingkungan.

“Ya, tetap tidak boleh. Kemarin juga sudah saya tegur, karena kita sudah melarang terkait penggunaan sound horeg,” ujar Wahyu, Kamis (23/7/2026).

Menurut Wahyu, larangan tersebut bukan merupakan aturan baru. Pemkot Malang telah menerapkan kebijakan itu sejak tahun lalu sebagai bentuk menjaga ketenteraman masyarakat, terutama dari dampak suara berlebihan yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.

Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah kegiatan yang tetap menggunakan sound horeg. Salah satunya terjadi di Kelurahan Tunggulwulung. Kondisi tersebut membuat Pemkot Malang kembali memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar memahami aturan yang telah diberlakukan.

Wahyu mengakui masih terdapat perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait penggunaan sound horeg. Sebagian warga menganggapnya sebagai hiburan dalam kegiatan rakyat, namun pemerintah tetap menilai penggunaan perangkat tersebut harus dibatasi agar tidak mengganggu hak masyarakat lain untuk mendapatkan kenyamanan.

“Sudah kami ingatkan. Tapi memang tetap ada yang mendukung sound horeg. Yang jelas, kita tidak bisa membolehkan. Harus sesuai kewajaran saja,” tegasnya.

Ia meminta seluruh jajaran kelurahan untuk aktif menyampaikan larangan tersebut kepada masyarakat, khususnya menjelang meningkatnya kegiatan warga dalam menyambut HUT ke-81 RI.

“Ya sama. Aturannya juga akan kita berlakukan seperti itu,” tambah Wahyu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan bahwa pengawasan penggunaan sound horeg dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Menurutnya, aspek penindakan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi kewenangan kepolisian.

Namun, Satpol PP tetap melakukan pemantauan di lapangan untuk mencegah potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Satpol PP tetap melakukan pemantauan di lapangan untuk mendeteksi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum,” ujar Heru.

Ia menjelaskan, pendekatan awal yang dilakukan adalah memberikan edukasi kepada penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan. Jika ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kalau sudah lintas kewilayahan, kami melaporkan kepada teman-teman Polresta. Yang punya kewenangan untuk melakukan komunikasi lebih lanjut adalah teman-teman Polresta,” jelasnya.

Terkait surat imbauan larangan sound horeg yang telah diterbitkan sebelumnya, Heru menyebut pihaknya akan kembali memastikan status pemberlakuannya. Apabila surat tersebut tidak memiliki batas waktu, maka substansinya masih berlaku sebagai pedoman bagi masyarakat.

“Kalau itu imbauan yang tidak ada durasi waktunya, ya sebenarnya berlaku seterusnya. Kami juga akan mengkomunikasikan persoalan ini dengan Bakesbangpol,” pungkas Heru.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *