Nasional

DPR Ketok Palu UU Pusat Finansial Internasional, Janji Investasi Besar Dibayangi Polemik Pajak Nol Persen

16
×

DPR Ketok Palu UU Pusat Finansial Internasional, Janji Investasi Besar Dibayangi Polemik Pajak Nol Persen

Share this article
DPR Ketok Palu UU Pusat Finansial Internasional, Janji Investasi Besar Dibayangi Polemik Pajak Nol Persen
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, saat diwawancarai wartawan jelang agenda Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan.(foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

Sudutkota.idDPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7/2026).

Pemerintah dan DPR meyakini kawasan finansial khusus itu akan menjadi magnet investasi global. Namun, pengesahan beleid tersebut justru dibarengi sorotan terhadap rencana pemberian insentif pajak yang dinilai terlalu longgar.

Perdebatan terbesar mengemuka pada skema pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen dengan jangka waktu mencapai 50 tahun. Fasilitas itu disiapkan agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional yang selama ini dikenal sebagai tujuan investasi global.

Ketua Panitia Kerja RUU PFII, Mohamad Hekal, menegaskan pembentukan undang-undang tersebut bukan semata pilihan politik, melainkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mewajibkan pembahasannya rampung dalam waktu tiga bulan.

“Kita ini memang menyelesaikan undang-undang ini sebagai amanat daripada Undang-Undang P2SK. Karena masa sidang terbatas, memang harus selesai di masa sidang ini,” kata Hekal sebelum Rapat Paripurna.

Menurut Hekal, Indonesia tidak memiliki banyak waktu untuk bersaing memperebutkan arus modal internasional. Sejumlah negara seperti Qatar, Kazakhstan, Uzbekistan hingga Vietnam lebih dahulu membangun pusat finansial internasional guna menarik investor.

“Semua bertarung untuk mengejar modal asing yang sedang mencari rumah baru. PFII ini bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi minimal 0,5 persen per tahun,” ujarnya.

Di balik optimisme tersebut, sejumlah kalangan mempertanyakan besarnya fasilitas perpajakan yang diberikan. Insentif pajak hingga nol persen dikhawatirkan membuka ruang bagi perusahaan memindahkan dana ke kawasan PFII hanya untuk memperoleh keuntungan fiskal, tanpa menghadirkan investasi riil yang berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja maupun pertumbuhan ekonomi.

Kekhawatiran lain muncul karena Indonesia telah berkomitmen menerapkan Global Minimum Tax sebesar 15 persen. Karena itu, pemerintah didorong memastikan fasilitas yang diberikan tidak bertentangan dengan kesepakatan perpajakan global serta tetap mensyaratkan adanya aktivitas ekonomi nyata dari setiap investor.

DPR dan pemerintah mengklaim telah mengantisipasi risiko tersebut melalui pembentukan Dewan Pertimbangan yang melibatkan unsur Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Selain itu, status Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) disebut menjadi instrumen untuk mencegah praktik pencucian uang dan memastikan dana yang masuk berasal dari investasi yang kredibel.

“Mereka justru harus menunjukkan good corporate governance yang lebih tinggi daripada biasanya,” kata Hekal.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *