Sudutkota.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menargetkan penertiban bangunan liar di kawasan selatan GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, mulai dilaksanakan pada awal Agustus 2026.
Saat ini, proses administrasi masih menunggu penyelesaian telaah dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan surat permohonan penertiban dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah diterima. Namun, karena surat tersebut ditujukan kepada Satpol PP, pihaknya terlebih dahulu harus mengajukan telaah kepada Sekda selaku pengelola aset daerah sebelum tindakan penertiban dilakukan.
“Surat dari DLH sudah kami terima. Saat ini kami masih menunggu telaah dari Pak Sekda. Kebetulan pejabat yang menangani sedang mengikuti diklat, sehingga setelah beliau kembali kami langsung menyusun rencana aksi,” ujar Heru, Selasa (21/7/2026).
Heru menjelaskan, hasil inventarisasi menunjukkan terdapat bangunan semi permanen yang bukan merupakan aset daerah sehingga dapat langsung dibersihkan. Sementara bangunan permanen di sisi barat kawasan dan menuju kolam pemancingan memerlukan prosedur khusus karena material bangunannya merupakan milik pemilik warung.
“Untuk bangunan permanen kami harus mengikuti SOP. Pemilik akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP2 hingga SP3 agar membongkar sendiri bangunannya. Itu karena bangunannya milik mereka, meski berdiri di atas lahan pemerintah,” jelasnya.
Ia menegaskan, surat peringatan yang sebelumnya dilayangkan DLH merupakan bagian dari fungsi pengguna barang. Sedangkan Satpol PP nantinya akan mengeluarkan surat peringatan khusus sebagai dasar penertiban paksa apabila pemilik tidak mengindahkan imbauan.
“Surat dari DLH berbeda. Kami akan menerbitkan SP1, SP2 dan SP3 sebagai dasar penegakan Perda sebelum dilakukan pembongkaran,” tegas Heru.
Menurutnya, hasil rapat bersama Pemerintah Kota Malang juga memastikan proses penertiban tetap dilanjutkan. Adanya surat keberatan dari salah satu pihak tidak menghentikan langkah pemerintah karena status lahan telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Hasil rapat sudah diputuskan tetap berjalan. Surat keberatan yang masuk menjadi bahan pertimbangan, tetapi tidak menghentikan proses penertiban,” katanya.
Meski demikian, Heru memastikan pendekatan kemanusiaan tetap menjadi prioritas. Satpol PP akan memberikan waktu yang wajar kepada para pemilik warung untuk memindahkan barang maupun mencari lokasi usaha baru sebelum pembongkaran dilakukan.
“Kami juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Mereka perlu waktu untuk memindahkan barang dan mengatur usaha mereka. Tapi target kami jelas, proses penertiban dimulai awal Agustus dan diharapkan tuntas dalam waktu sekitar satu bulan,” pungkasnya.




















