Daerah

Pembongkaran Tembok Griya Shanta Picu Ketegangan, Pemkot Diminta Tetap Patuh Putusan Hukum

22
×

Pembongkaran Tembok Griya Shanta Picu Ketegangan, Pemkot Diminta Tetap Patuh Putusan Hukum

Share this article
Pembongkaran Tembok Griya Shanta Picu Ketegangan, Pemkot Diminta Tetap Patuh Putusan Hukum
Suasana di lokasi tembok Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, Senin (13/7/2026). Sejumlah warga memantau area yang menjadi titik polemik rencana pembukaan akses jalan tembus Soekarno-Hatta–Simpang Candi Panggung.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Polemik pembukaan akses jalan tembus yang menghubungkan Perumahan Griya Shanta dengan Jalan Simpang Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali memanas.

Setelah bertahun-tahun menjadi objek sengketa, tembok pembatas antara RW 12 Perumahan Griya Shanta dan RW 09 Simpang Candi Panggung dibongkar menggunakan alat berat, pada Senin (13/7/2026).

Pembongkaran yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB itu dipimpin Ade Eka Rizkyanto dari PT Varsawan Sejahtera dengan melibatkan sekitar 50 pekerja dan satu unit alat berat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rencana pembukaan akses jalan tembus yang diproyeksikan menjadi fasilitas umum sekaligus jalur alternatif untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta.

Sejak pagi, sekitar 30 pekerja berkumpul di lokasi untuk melakukan persiapan. Pukul 09.10 WIB alat berat mulai merobohkan tembok pembatas, kemudian dilanjutkan pembersihan material dan perataan lahan.

Namun sekitar pukul 11.30 WIB situasi berubah ketika sejumlah warga RW 12 Griya Shanta menghadang alat berat yang memasuki kawasan perumahan. Aktivitas pembongkaran sempat dihentikan dan alat berat hanya melakukan pembersihan material di sisi RW 09.

Ketua RW 12 Griya Shanta, Yusuf, bersama sejumlah warga kemudian meminta klarifikasi kepada pihak PT Varsawan Sejahtera mengenai dasar hukum pembongkaran. Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan maupun sosialisasi secara terbuka sebelum pekerjaan dilakukan.

Dalam dialog tersebut, warga juga mempersoalkan adanya surat kepada Pemerintah Kota Malang yang mengatasnamakan RW 12 oleh M. Nazrul Hamzah dan Irawan Agus Satrio. Menurut warga, keduanya telah diberhentikan dari jabatan Sekretaris dan Bendahara RW sehingga tidak lagi memiliki kewenangan mewakili warga.

Warga menegaskan tidak menolak pembangunan fasilitas umum maupun pembukaan akses jalan. Namun mereka meminta seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Mereka juga menyatakan akan menempuh jalur hukum karena menilai pembongkaran dilakukan sebelum seluruh proses hukum benar-benar selesai serta berencana membangun kembali tembok yang telah dibongkar apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

Sekitar pukul 12.50 WIB, Lurah Mojolangu, Fery Irawan membuka ruang dialog antara kedua belah pihak. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data Pemerintah Kota Malang, lahan di sisi timur dan barat lokasi pembongkaran merupakan aset Pemkot yang direncanakan menjadi fasilitas umum.

Menurut Fery, pemerintah sebenarnya telah berupaya memfasilitasi komunikasi, namun belum tercapai kesepakatan karena masing-masing pihak tetap mempertahankan pendiriannya. Setelah dialog selesai, pembersihan material kembali dilanjutkan sekitar pukul 13.40 WIB hingga seluruh pekerjaan berakhir pukul 15.00 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.

Berdasarkan catatan perkara, sengketa pembukaan jalan tembus tersebut telah melalui sejumlah proses hukum. Gugatan ke Ombudsman dinyatakan ditolak, gugatan class action ditolak, demikian pula gugatan terkait AMDAL. Dalam perkara Nomor 327/Pdt.G/2025/PN Mlg, Pengadilan Negeri Malang memenangkan PT Varsawan Sejahtera.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 519/PDT/2026/PT SBY tertanggal 9 Juli 2026. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang serta menghukum para pembanding membayar biaya perkara sebesar Rp150 ribu. Meski demikian, salinan resmi putusan masih dalam proses administrasi sehingga tahapan hukum berikutnya masih menunggu penyelesaian.

Menanggapi polemik tersebut, Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi NasDem sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kota Malang, Dito Muarif, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau memang seluruh proses hukum sudah selesai, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat, maka pembangunan jalan itu dapat dilaksanakan karena tujuannya untuk kepentingan masyarakat luas. Jalan tembus ini diharapkan mampu membuka konektivitas wilayah dan mengurangi kemacetan di kawasan Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Namun Dito mengingatkan agar tidak ada tindakan sepihak yang justru memperkeruh suasana.

“Semua pihak harus menahan diri. Jangan sampai ada tindakan di luar mekanisme hukum yang memicu konflik sosial. Pemerintah juga harus transparan dalam menyampaikan dasar hukum setiap kebijakan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan Pemerintah Kota Malang tetap berkomitmen menjalankan seluruh tahapan sesuai koridor hukum.

“Kita ingin proses ini berjalan lebih cepat karena menyangkut kepentingan masyarakat. Tetapi pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang justru menimbulkan persoalan hukum baru. Semua akan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Wahyu.

Ia menambahkan pembangunan infrastruktur harus tetap memperhatikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Setelah semua tahapan administrasi dan ketentuan hukum dipenuhi, pemerintah akan menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan yang dimiliki,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono memastikan hingga Senin (13/7/2026), pihaknya belum menerima surat perintah maupun instruksi resmi dari Pemerintah Kota Malang untuk melakukan pengamanan ataupun pelaksanaan pembukaan akses jalan tersebut.

“Kami belum menerima surat masuk ataupun perintah resmi. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang. Saat ini yang kami ketahui baru amar putusan, sedangkan salinan lengkap putusan pengadilan masih belum diterima. Karena itu kami belum memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan di lapangan,” jelas Heru.

Heru menegaskan bahwa tembok yang dibongkar bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Malang. Oleh sebab itu, persoalan mengenai kepemilikan tembok maupun sengketa yang menyertainya bukan menjadi kewenangan Satpol PP.

“Kalau tembok yang dibongkar itu bukan aset milik Pemerintah Kota Malang, tentu mekanismenya berbeda. Yang menjadi perhatian kami adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif agar tidak terjadi benturan ataupun gangguan ketertiban umum. Sedangkan terkait kepemilikan tembok maupun proses hukumnya, itu menjadi ranah pihak-pihak yang bersengketa dan aparat penegak hukum,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *