DaerahHukumKriminal

Kuasa Hukum Buka Peluang Banding, Vonis 18 Tahun Pembunuh Wanita Open BO Belum Berkekuatan Hukum Tetap

3
×

Kuasa Hukum Buka Peluang Banding, Vonis 18 Tahun Pembunuh Wanita Open BO Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Share this article

Sudutkota.id – Vonis 18 tahun penjara terhadap Musa Krisdianto Warorowai, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial SM (23) di Kota Malang, belum menjadi akhir dari proses hukum. Penasihat hukum terdakwa masih membuka peluang mengajukan banding setelah putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada Senin (29/6/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Rabu (1/7), mengatakan hingga kini pihaknya belum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum. Menurutnya, keputusan akan diambil setelah dilakukan pembahasan bersama terdakwa dan keluarganya.

“Kami masih berdiskusi dengan terdakwa beserta keluarganya. Sesuai ketentuan hukum, kami memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding,” ujar Guntur.

Ia menjelaskan, sejak awal persidangan tim penasihat hukum berupaya memberikan pembelaan agar kliennya tidak dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati ataupun penjara seumur hidup sebagaimana ancaman dalam dakwaan pembunuhan berencana.

“Dari sisi pembelaan, tujuan utama kami adalah agar terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati maupun penjara seumur hidup. Putusan 18 tahun ini tentu menjadi salah satu pertimbangan yang akan kami bahas bersama klien sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” tambahnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menyatakan Musa Krisdianto Warorowai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban SM (23). Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, yakni pidana penjara selama 18 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, perkara bermula ketika terdakwa berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat yang diduga digunakan sebagai media transaksi prostitusi daring. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di tempat tinggal terdakwa.

Usai melakukan hubungan intim, terjadi perselisihan karena terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar sesuai kesepakatan. Korban disebut menolak barang yang ditawarkan sebagai jaminan pembayaran dan mengancam akan memanggil warga sekitar. Situasi tersebut memicu kepanikan terdakwa.

Majelis hakim menilai terdakwa tidak secara spontan melakukan pembunuhan. Dalam pertimbangannya, terdakwa sempat meninggalkan korban untuk menuju dapur mengambil sebilah pisau, kemudian kembali dan melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia. Adanya jeda waktu itulah yang dinilai memenuhi unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Moh. Heriyanto menyatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihaknya. Menurutnya, seluruh unsur dakwaan pembunuhan berencana telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Majelis hakim memiliki pertimbangan yang sama dengan kami. Unsur perencanaan dinilai terbukti karena terdakwa sempat mengambil pisau dari dapur sebelum kembali menyerang korban. Untuk saat ini kami juga masih menyatakan pikir-pikir dan akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum,” ujar Heriyanto.

Dengan demikian, putusan terhadap Musa Krisdianto Warorowai hingga kini masih belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa masih memiliki kesempatan dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang untuk menentukan sikap hukum atas vonis tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *