Sudutkota.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Revisi ini dinilai mendesak lantaran regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade dianggap tak lagi mampu menjawab kompleksitas persoalan kehutanan, mulai dari konflik tenurial, pengakuan masyarakat adat, hingga maraknya kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas ilegal.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar pengelolaan hutan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus selaras dengan perkembangan hukum dan praktik pengelolaan kehutanan saat ini.
“Pada hakikatnya hutan di setiap wilayah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di sekitarnya,” ujar Bob dalam Rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Bob, revisi tidak boleh sekadar menjadi penyempurnaan administratif. Pemerintah dan DPR, kata dia, harus berani meninggalkan pola lama yang dinilai sudah tidak relevan.
“Kita tidak ingin aturan kehutanan nantinya masih serupa dengan UU Nomor 41 Tahun 1999. Upaya kita adalah mengubahnya secara menyeluruh,” katanya.
Meski demikian, percepatan pembahasan RUU juga menghadirkan tantangan. Publik menaruh harapan agar revisi tidak hanya mempermudah investasi di sektor kehutanan, tetapi benar-benar memperkuat perlindungan kawasan hutan, menjamin hak masyarakat hukum adat, dan menyelesaikan konflik penguasaan lahan yang selama ini berkepanjangan.
Dalam rapat tersebut, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menyoroti lemahnya ancaman pidana terhadap pelaku perusakan hutan, khususnya kegiatan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Ia menilai sanksi yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera.
“Sanksinya tergolong rendah. Hukumannya hanya 10 tahun penjara dengan denda sekitar Rp2,5 Miliar untuk kegiatan penambangan emas yang berpotensi merusak kawasan hutan,” tegasnya.
Firman menilai revisi UU Kehutanan harus menjadi momentum memperkuat instrumen penegakan hukum. Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya dibutuhkan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat hukum adat serta warga yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan agar hak-hak mereka mendapat perlindungan yang lebih jelas.




















