Sudutkota.id – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026, pembahasan mengenai peran dan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik.
Salah satu isu yang mencuat adalah implementasi Pasal 28A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri yang mengatur peluang anggota Polri aktif menempati jabatan di kementerian maupun lembaga sipil.
Regulasi tersebut dinilai menghadirkan dua perspektif berbeda. Di satu sisi dianggap mampu memperkuat efektivitas pemerintahan, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran terhadap sistem merit aparatur sipil negara (ASN), supremasi sipil, serta arah reformasi birokrasi.
Praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial politik, Agus Subyantoro, SH, mengatakan bahwa kebutuhan pemerintah terhadap personel Polri yang memiliki kompetensi khusus memang dapat dipahami, terutama pada bidang keamanan siber, penegakan hukum, hingga perlindungan objek vital nasional.
Menurutnya, pemerintah juga telah menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka, persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta berdasarkan kebutuhan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
“Apabila ditempatkan secara tepat, personel Polri dapat mempercepat koordinasi lintas sektor, terutama dalam penanganan persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan penegakan hukum,” ujar Agus, Selasa (30/6/2026).
Meski demikian, Agus mengingatkan bahwa implementasi regulasi tersebut tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan profesionalisme institusi.
Ia menilai penempatan anggota Polri aktif pada kementerian teknis yang tidak memiliki fungsi keamanan berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari terhambatnya jenjang karier ASN hingga munculnya perbedaan kultur organisasi antara birokrasi sipil dan institusi kepolisian.
Selain itu, regulasi tersebut juga memunculkan diskusi dari kalangan akademisi dan pemerhati hukum karena dinilai berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya mengatur kewajiban anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan di luar fungsi kepolisian.
Agus menilai pemerintah perlu memberikan kepastian melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan undang-undang tersebut.
“PP harus mengatur secara rinci kementerian atau lembaga mana saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, termasuk kuota, mekanisme pengawasan, serta batasan kewenangan agar tidak terjadi perluasan peran yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.
Dalam pandangannya, Agus mengusulkan agar anggota Polri aktif hanya ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi keamanan negara.
Lembaga yang dimaksud antara lain kementerian yang membidangi politik, hukum, dan keamanan, serta institusi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), maupun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurutnya, pembatasan tersebut akan memberikan sejumlah manfaat, di antaranya menjaga supremasi sipil, memperkuat profesionalisme Polri, serta meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan publik.
Untuk kementerian teknis di luar sektor keamanan, Agus menilai kebutuhan terhadap keahlian penyidikan dapat dipenuhi melalui penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan peningkatan kerja sama kelembagaan dengan Polri tanpa harus menempatkan personel aktif dalam jabatan struktural.
Sebagai alternatif, Agus mengusulkan agar anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil di luar sektor keamanan diwajibkan mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini dari dinas kepolisian.
Menurutnya, skema tersebut mampu menjaga independensi birokrasi sekaligus memberikan ruang bagi personel Polri yang memiliki kompetensi untuk tetap mengabdi kepada negara melalui jalur sipil.
“Momentum Hari Bhayangkara ke-80 hendaknya menjadi kesempatan memperkuat profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum yang modern, presisi, dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi sipil,” tutup Agus.




















