Hukum

Sengketa Bisnis Batubara PT SMG vs PT SBB, Kuasa Hukum Sebut Perkara Sudah Inkracht

18
×

Sengketa Bisnis Batubara PT SMG vs PT SBB, Kuasa Hukum Sebut Perkara Sudah Inkracht

Share this article
Sengketa Bisnis Batubara PT SMG vs PT SBB, Kuasa Hukum Sebut Perkara Sudah Inkracht
Kuasa hukum PT SMG, Edi Harianto dari EHS & Associates, saat pers konfers. (foto : sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id– Sengketa bisnis yang melibatkan PT Satria Mahkota Gotek (PT SMG) dan PT Sinergi Bara Bravo (PT SBB) kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum PT SMG menegaskan gugatan perdata yang diajukan PT SBB telah ditolak mulai Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, hingga Mahkamah Agung, sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum PT SMG, Edi Haryanto, sebagai hak jawab atas pemberitaan mengenai sengketa bisnis yang menyeret perusahaan tambang batubara tersebut.

Ia menegaskan kliennya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menyebut seluruh upaya hukum yang ditempuh pihak penggugat tidak membuahkan hasil.

Menurut Edi, perkara bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Sinergi Bara Bravo terhadap PT Satria Mahkota Gotek di Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Tgt.

“Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Juni 2025, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur setelah PT SBB mengajukan banding,” terang Edi, Selasa (30/6/2026).

Tak berhenti di situ, Edi menyebut PT SBB mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada 6 Mei 2026, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan kasasi melalui Putusan Nomor 456 K/PDT/2026.

“Dengan putusan kasasi tersebut, perkara telah berkekuatan hukum tetap sehingga memiliki kepastian hukum,” ujar Edi.

Edi mengungkapkan, setelah putusan kasasi terbit, PT Sinergi Bara Bravo bersama PT Borneo Andalan Semesta (PT BAS) kembali mengajukan gugatan baru dengan dasar wanprestasi terhadap PT Satria Mahkota Gotek.

Menurutnya, gugatan baru tersebut memiliki objek sengketa dan pokok perkara yang sama dengan gugatan sebelumnya sehingga berpotensi melanggar asas ne bis in idem, yakni perkara yang telah diputus berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali.

“Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta diperkuat berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai penerapan asas ne bis in idem,” paparnya.

Edi menyebut selain menjelaskan perkembangan perkara hukum, PT Satria Mahkota Gotek juga membantah berbagai informasi yang menyebut kondisi internal perusahaan tidak kondusif.

“Situasi dan kondisi perusahaan sangat kondusif dan baik-baik saja. Jika ada informasi yang tidak sesuai fakta, kami menilai itu merupakan kabar bohong atau hoaks,” pungkas Edi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *