Hukum

Empat Pejabat PDAM Barito Kuala Ditangkap, Diduga Korupsi Rp15,26 Miliar

3013
×

Empat Pejabat PDAM Barito Kuala Ditangkap, Diduga Korupsi Rp15,26 Miliar

Share this article
Para tersangka saat diamankan. (Foto: Kejaksaan)

Sudutkota.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menangkap empat pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Tahun Buku 2014–2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito Kuala, Dikan Fadhli Nugraha, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Kuala yang dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejari Barito Kuala.

“Upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Dikan Fadhli Nugraha dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).

Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Barito Kuala, DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan, Smd selaku mantan Direktur PDAM periode 2016–2020, serta Sdn selaku Kepala Subbagian Umum PDAM.

Menurut Dikan, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara.

“Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan pada PDAM Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 sampai dengan 2025 setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara,” ujarnya.

Penyidik mengungkapkan, total pembayaran pelanggan PDAM melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 mencapai Rp196.617.730.100.

“Sebagian dana tidak pernah disetorkan ke rekening Bank Kalsel milik PDAM dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku serta kerabat-kerabatnya,” ungkap Dikan.

Ia menjelaskan, untuk menutupi dugaan penyimpangan tersebut, para tersangka diduga membuat laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga PDAM terus mencatat kerugian dan tidak pernah membagikan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal.

Dalam penyidikan, tersangka N diduga mengendalikan sistem pembayaran pelanggan melalui outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito yang disebut tidak memiliki legalitas hukum. Dana pembayaran pelanggan kemudian diarahkan masuk ke rekening pribadi yang diduga digunakan sebagai penampung sebelum akhirnya dialihkan ke rekening pribadi para tersangka dan keluarganya.

Selain itu, tersangka N, DJ, dan Smd juga diduga dengan sengaja menyusun laporan keuangan PDAM yang tidak benar dan melaporkannya melalui Kantor Akuntan Publik.

“Akibat perbuatan para tersangka, PDAM Kabupaten Barito Kuala berpotensi menderita kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp15.263.673.920 berdasarkan penghitungan sementara oleh Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman dan saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK RI,” katanya.

Penyidik juga telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi, serta menyita uang tunai Rp17.270.000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka DJ.

“Total uang pengganti yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Barito Kuala adalah sebesar Rp768.611.150,” ujar Dikan.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan untuk kepentingan penyidikan langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

“Guna memperlancar proses penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin,” tutup Dikan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *