Nasional

Baleg Setujui Pembahasan RUU PFII, DPR: Jangan Dianggap Cek Kosong untuk Pemerintah

14
×

Baleg Setujui Pembahasan RUU PFII, DPR: Jangan Dianggap Cek Kosong untuk Pemerintah

Share this article
Baleg Setujui Pembahasan RUU PFI, DPR: Jangan Dianggap Cek Kosong untuk Pemerintah
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, saat rapat kerja Baleg bersama Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen.(foto:sudutkota.id/DPR)

Sudutkota.idBadan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.

Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah pada, Selasa (23/6/2026), sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Meski sejumlah fraksi masih menyimpan catatan terhadap urgensi dan substansi pengaturan PFII, mayoritas anggota Baleg menilai proses legislasi tidak dapat dihentikan karena pembentukan regulasi tersebut telah diperintahkan oleh UU P2SK.

Anggota Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa persetujuan pada tahap pengusulan bukan berarti DPR menerima seluruh isi rancangan undang-undang yang nantinya diajukan pemerintah. Menurut dia, ruang perdebatan justru akan terbuka saat naskah akademik dan draf RUU resmi masuk ke parlemen.

“Ini kita nggak bisa membantah karena ini perintah Undang-Undang P2SK. Perintah undang-undang P2SK itu dalam tiga pilihan harus disusun undang-undang tentang pusat finansial internasional Indonesia,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja Baleg bersama Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bob menjelaskan, setiap fraksi tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan kritik maupun penolakan terhadap materi yang diusulkan pemerintah. Karena itu, persetujuan Baleg saat ini lebih merupakan langkah prosedural untuk menjalankan amanat undang-undang yang telah berlaku.

“Kalau kita hari ini nggak setuju, masing-masing fraksi siapkan aja nanti nggak setuju pada saat pembahasan. Jadi menurut saya kita nggak bisa apa-apa yang diperintahkan undang-undang. Malah kalau kita menghambat-hambat kita melanggar undang-undang,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar persetujuan Baleg tidak dimaknai sebagai dukungan tanpa syarat terhadap konsep pusat finansial internasional yang tengah disiapkan pemerintah.

“Kita setuju dulu untuk dibahas, bukan berarti kita setuju terhadap seluruh substansi yang nanti diajukan pemerintah. Justru pembahasan itu tempatnya fraksi-fraksi menguji apakah konsep pusat finansial internasional ini benar-benar diperlukan dan menguntungkan Indonesia,” tegasnya.

Persetujuan Baleg tersebut menandai dimulainya proses legislasi untuk membangun landasan hukum PFII. Namun hingga kini, pemerintah belum memaparkan secara rinci model kelembagaan, mekanisme pengawasan, insentif yang akan diberikan, maupun dampaknya terhadap sistem keuangan nasional.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan yang akan ditempuh pemerintah. Di satu sisi, pusat finansial internasional digadang-gadang mampu meningkatkan daya tarik investasi dan memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan keuangan global.

Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan adanya potensi risiko berupa arbitrase regulasi, pemberian fasilitas yang terlalu longgar bagi pelaku keuangan global, hingga tantangan pengawasan terhadap arus modal lintas negara.

Bob menegaskan DPR tetap akan menjalankan fungsi pengawasan dan pengujian terhadap setiap ketentuan yang diajukan pemerintah dalam RUU tersebut.

“Nanti substansinya kita bedah. Jangan sampai ada anggapan karena ini amanat undang-undang lalu semua harus diterima mentah-mentah. Fungsi DPR tetap melakukan pengawasan dan pengujian terhadap setiap materi yang diajukan pemerintah,” tutupnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *