Sudutkota.id – Polresta Malang Kota terus memperkuat komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Salah satunya diwujudkan melalui layanan prioritas pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas, termasuk anggota komunitas ojek online (ojol) difabel di Kota Malang.
Pelayanan yang berlangsung di Satpas Polresta Malang Kota, Jalan Dr. Wahidin, Senin (22/6/2026), tidak hanya memberikan kemudahan akses administrasi, tetapi juga menghadirkan pendampingan khusus selama proses registrasi, ujian teori, hingga praktik berkendara. Pendampingan tersebut dilakukan agar peserta dapat mengikuti seluruh tahapan dengan nyaman tanpa mengurangi standar kompetensi yang ditetapkan.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, mewakili Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa layanan tersebut merupakan implementasi kebijakan Polri dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan menjamin kesetaraan hak masyarakat memperoleh legalitas berkendara.
Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan SIM selama memenuhi persyaratan dan kemampuan yang telah ditentukan. Karena itu, petugas Satpas memberikan pelayanan prioritas sekaligus pendampingan agar proses berjalan efektif dan humanis.
“Pelayanan SIM khusus difabel ini merupakan implementasi arahan pimpinan Polri agar pelayanan publik semakin inklusif, humanis, dan mudah diakses. Kami memberikan pelayanan prioritas dan pendampingan selama proses hingga ujian sehingga peserta dapat mengikuti seluruh tahapan dengan aman dan nyaman,” ujar AKP Rio.
Program tersebut juga mendapat respons positif dari Komunitas Difa Jek Kota Malang. Dari tujuh anggota yang semula dijadwalkan mengikuti pembuatan SIM, enam orang hadir menjalani proses pelayanan, sementara satu peserta berhalangan karena mengalami kecelakaan.
Perwakilan komunitas, Alfarizky, mengapresiasi perhatian yang diberikan Polri terhadap penyandang disabilitas, khususnya mereka yang menggantungkan penghasilan sebagai pengemudi ojek online. Menurutnya, kepemilikan SIM menjadi syarat penting untuk bekerja secara legal sekaligus meningkatkan keselamatan saat berkendara.
Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan sehingga semakin banyak penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mandiri, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.
Selain mendukung pemenuhan aspek administrasi, pelayanan SIM bagi difabel juga dinilai menjadi bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas yang inklusif.
Dengan memberikan akses yang setara terhadap layanan publik, Polresta Malang Kota berupaya memastikan bahwa keselamatan di jalan raya dapat diwujudkan tanpa membedakan kondisi fisik ataupun latar belakang masyarakat.




















