Sudutkota.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan harmonisasi 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Persetujuan yang diberikan dalam Rapat Pleno Baleg, Senin (15/6/2026). membuka jalan bagi DPR untuk membawa paket regulasi tersebut ke tahap berikutnya hingga ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Meski mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi, substansi perubahan yang diusung 15 RUU tersebut masih menjadi perhatian. Pasalnya, revisi undang-undang daerah kerap dipandang bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan juga berpotensi memengaruhi tata kelola pemerintahan daerah, kewenangan, hingga arah pembangunan di masing-masing wilayah.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan proses harmonisasi telah selesai setelah Panitia Kerja (Panja) melakukan pembahasan sejak awal Juni. Menurut dia, seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Setelah kita mendengarkan pandangan mini fraksi tersebut, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil harmonisasi 15 RUU tentang Kabupaten-Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob dalam rapat pleno.
Persetujuan itu sekaligus menandai berakhirnya proses harmonisasi di Baleg. Selanjutnya, pembahasan akan berlanjut pada tahapan legislasi berikutnya.
Bob menjelaskan, Baleg telah mendengarkan penjelasan pengusul pada 4 Juni 2026 dan menyelesaikan pembahasan Panja pada 9 Juni 2026. Dari total 15 RUU yang dibahas, tujuh di antaranya berasal dari kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, lima dari Kalimantan Tengah, dan tiga dari Kalimantan Selatan.
Meski proses harmonisasi berlangsung relatif cepat, DPR belum mengungkap secara rinci substansi perubahan yang menjadi dasar revisi masing-masing undang-undang daerah tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana publik dilibatkan dalam proses pembahasan serta dampak regulasi yang akan ditimbulkan bagi masyarakat di daerah.
Setelah memperoleh persetujuan pleno, Baleg melanjutkan agenda dengan penandatanganan draf harmonisasi sebagai bagian dari prosedur formal pengambilan keputusan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi yang mewakili pengusul menyatakan hasil harmonisasi akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
“Selanjutnya Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti hasil harmonisasi dari Baleg DPR RI ke Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI,” ujar Dede.
Ia menambahkan, sejumlah catatan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan mini fraksi akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah pada tahap berikutnya.
Namun, tantangan sesungguhnya baru dimulai setelah RUU memasuki pembahasan dengan pemerintah. Selain memastikan kesesuaian norma hukum dengan kondisi daerah, DPR juga dituntut menjamin agar revisi undang-undang tidak berhenti sebagai penyesuaian administratif semata, melainkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di wilayah Kalimantan yang kini menjadi salah satu kawasan strategis nasional seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dengan demikian, pembahasan lanjutan terhadap 15 RUU tersebut akan menjadi ujian apakah revisi regulasi daerah benar-benar diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan otonomi daerah, atau sekadar memenuhi kebutuhan penyesuaian hukum yang minim dampak langsung bagi masyarakat.




















