Daerah

SP4N-LAPOR! Bukan Sekadar Aplikasi Aduan, Tapi Instrumen Kontrol Publik terhadap Pemerintah

17
×

SP4N-LAPOR! Bukan Sekadar Aplikasi Aduan, Tapi Instrumen Kontrol Publik terhadap Pemerintah

Share this article
SP4N-LAPOR! Bukan Sekadar Aplikasi Aduan, Tapi Instrumen Kontrol Publik terhadap Pemerintah
Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, mengajak masyarakat memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai instrumen kontrol publik dan sarana resmi penyampaian aspirasi guna mendorong pelayanan publik yang lebih responsif dan transparan.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang penyampaian keluhan masyarakat, Pemerintah Kota Malang mengingatkan pentingnya penggunaan kanal pengaduan resmi agar setiap persoalan yang disampaikan warga dapat ditindaklanjuti secara jelas dan terukur.

Salah satu sarana yang terus dioptimalkan Pemerintah Kota Malang adalah SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).

Melalui rekapitulasi pengaduan yang masuk selama Mei 2026, Pemerintah Kota Malang kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan SP4N-LAPOR! maupun media sosial resmi pemerintah sebagai wadah menyampaikan kritik, saran, aspirasi, pertanyaan, dan pengaduan terkait pelayanan publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, menegaskan bahwa SP4N-LAPOR! tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi pengaduan, tetapi juga menjadi instrumen kontrol publik yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi jalannya pelayanan pemerintah.

“SP4N-LAPOR! merupakan sarana partisipasi masyarakat dalam mengawal pelayanan publik. Setiap laporan yang masuk menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar perbaikan bagi pemerintah. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang telah tersedia,” ujar Muhammad Nur Widianto, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, pengawasan publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan akuntabel. Kehadiran masyarakat yang aktif melaporkan persoalan di lingkungan sekitar akan membantu pemerintah mendeteksi berbagai permasalahan secara lebih cepat dibandingkan hanya mengandalkan mekanisme pengawasan internal.

Berbagai laporan yang diterima pemerintah selama ini mencakup persoalan infrastruktur jalan, penerangan jalan umum, pengelolaan sampah, drainase, administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, pendidikan, ketertiban umum, hingga pelayanan perizinan.

Namun demikian, Widianto menilai masih banyak warga yang lebih memilih menyampaikan keluhan melalui akun media sosial pribadi. Meskipun dapat menarik perhatian publik, laporan yang hanya beredar di media sosial belum tentu masuk ke dalam sistem penanganan pemerintah dan sering kali tidak dilengkapi informasi yang cukup untuk ditindaklanjuti.

“Sering kali kita menemukan keluhan yang viral di media sosial, tetapi tidak disertai lokasi yang jelas, waktu kejadian, atau bukti pendukung. Akibatnya proses verifikasi menjadi lebih sulit. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk melapor melalui kanal resmi agar penanganannya lebih terarah,” katanya.

Diskominfo Kota Malang menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses SP4N-LAPOR! dengan mudah melalui website maupun aplikasi telepon pintar.

Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat dapat membuka situs resmi lapor.go.id dan melakukan pendaftaran menggunakan alamat email aktif. Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat langsung mengirimkan laporan sesuai permasalahan yang ditemukan.

Selain melalui website, masyarakat juga dapat mengunduh aplikasi SP4N-LAPOR! melalui Google Play Store maupun App Store. Setelah proses instalasi dan registrasi selesai, pengguna dapat menyampaikan laporan kapan saja dan dari mana saja.

Dalam membuat laporan, masyarakat dianjurkan mencantumkan, lokasi kejadian secara lengkap, kronologi permasalahan secara rinci, waktu kejadian, foto atau dokumen pendukung dan Identitas pelapor yang valid.

Laporan yang lengkap akan memudahkan proses verifikasi dan mempercepat tindak lanjut dari perangkat daerah terkait.

Salah satu keunggulan SP4N-LAPOR! adalah adanya sistem pelacakan laporan secara transparan. Setiap laporan yang masuk akan memperoleh nomor registrasi sehingga pelapor dapat memantau perkembangan penanganannya secara daring.

Mulai dari tahap verifikasi, disposisi ke instansi terkait, hingga jawaban atau penyelesaian laporan dapat dilihat langsung oleh masyarakat melalui akun masing-masing.

Tak hanya itu, sistem juga menyediakan opsi laporan rahasia sehingga identitas pelapor dapat dilindungi apabila laporan yang disampaikan dianggap sensitif atau berpotensi menimbulkan risiko bagi pelapor.

Widianto menegaskan bahwa keberadaan SP4N-LAPOR! harus dipandang sebagai upaya membangun budaya pemerintahan yang terbuka dan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan.

Meski jumlah laporan yang masuk setiap bulan menjadi indikator tingginya partisipasi publik, ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah sejauh mana laporan tersebut mampu diselesaikan secara cepat, tepat, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah membutuhkan partisipasi warga, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan respons yang cepat dan transparan. Karena itu kami terus mendorong seluruh perangkat daerah agar semakin responsif terhadap setiap laporan yang masuk,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *