Sudutkota.id – Lebih dari 1.000 karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikabarkan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Informasi tersebut memicu keresahan di kalangan pekerja. Pasalnya, PHK diduga berkaitan dengan rencana perusahaan mengalihkan status pekerja tetap menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.
Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) menyebut PHK massal terhadap karyawan PT SGS Jombang itu direncanakan mulai berlaku pada 30 Juni 2026.
Ketua SBPJ Hadi Purnomo membenarkan adanya informasi terkait rencana PHK tersebut. Menurutnya, manajemen perusahaan telah menyampaikan kebijakan itu kepada para pekerja di sejumlah bagian kerja.
“Penyampaian oleh manajemen mulai 30 Juni 2026 PHK massal 1.000 lebih karyawan,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Hadi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima serikat pekerja, kebijakan itu berkaitan dengan rencana perubahan status ketenagakerjaan dari PKWTT menjadi tenaga outsourcing.
“Jika kebijakan tersebut diterapkan, sekitar seribu pekerja tetap berpotensi kehilangan status PKWTT dan harus direkrut kembali melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja,” katanya.
Menurut Hadi, rencana tersebut mendapat penolakan dari para pekerja karena dinilai dilakukan secara mendadak. Selain itu, pekerja yang ingin tetap bekerja disebut harus terlebih dahulu menjalani proses PHK sebelum direkrut kembali melalui skema outsourcing.
“Rencana dipindah statusnya dari karyawan PKWTT menjadi alih daya atau outsourcing. Namun semua karyawan menolak PHK karena pemberitahuannya terlalu mendadak. Terlebih karyawan yang mau berlanjut bekerja syaratnya harus di-PHK dulu baru ikut outsourcing,” ungkapnya.
Ia mengatakan, alasan yang disampaikan manajemen berkaitan dengan kebijakan perusahaan pusat yang menghendaki seluruh unit PT SGS di Indonesia menggunakan sistem tenaga kerja outsourcing.
“Alasannya dari manajemen pusat meminta semua PT SGS di seluruh Indonesia status karyawan diganti atau dipekerjakan melalui alih daya (outsourcing),” ujarnya.
Menurut Hadi, indikasi pelaksanaan kebijakan tersebut mulai terlihat di lingkungan perusahaan. Sejumlah pekerja disebut telah menerima panggilan dari masing-masing bagian kerja dan diminta melengkapi dokumen administrasi.
“Iya benar, karena sudah ada panggilan di setiap bagian kerja masing-masing. Karyawan diminta mengumpulkan KTP karena tanggal 30 Juni PHK harus rampung semua,” katanya.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, SBPJ kini mengumpulkan data pekerja terdampak dan menyiapkan langkah mediasi dengan manajemen perusahaan.
Hingga saat ini, serikat buruh mengaku telah menerima sekitar 300 aduan dari karyawan PT SGS Jombang yang khawatir terdampak kebijakan tersebut.
“Sudah mulai kemarin. Kami menerima pengaduan sekitar 300 karyawan dan saat ini masih mengumpulkan data-data. Kami juga menunggu penyelesaian surat kuasa untuk langkah selanjutnya,” tuturnya.
Ia menambahkan SBPJ berencana segera mengajukan mediasi guna memperoleh kejelasan terkait informasi dugaan PHK massal tersebut. “Serikat pekerja juga ingin memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi apabila kebijakan itu benar-benar diterapkan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) melalui Human Resource Development (HRD) Heri Satriono belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait informasi dugaan PHK massal tersebut.




















